Komisi II DPR Akan Minta Penjelasan DKPP soal Pemecatan Ketua KPU

Komisi II DPR Akan Minta Penjelasan DKPP soal Pemecatan Ketua KPU

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 14 Jan 2021 08:31 WIB
Komisi II DPR mengkaji jenis-jenis sanksi yang akan diberikan kepada peserta Pilkada yang melanggar protokol kesehatan.
Foto: Azizah/detikcom
Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena mendampingi komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam proses penggugatan surat keputusan Presiden di PTUN Jakarta. Komisi II DPR akan meminta klarifikasi kepada DKPP.

"Kita nanti akan (minta) klarifikasi penjelasan dari DKPP terkait tentang pemberhentian Pak Arief sebagai Ketua KPU," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa ketika dihubungi detikcom, Rabu (13/1/2021).

Saan akan meminta penjelasan kepada DKPP terkait pelanggaran kode etik yang dituduhkan ke Arief Budiman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena yang dituduhnya kan melanggar kode etik, yaitu mendampingi Bu Evi diantar ke pengadilan. Menurut saya, mendampingi itu dikategorikan sebagai kode etik atau bukan," kata Saan.

Dalam waktu dekat, Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan DKPP. Rapat ini digelar agar DKPP dapat menjelaskan detail soal pemecatan Arief.

ADVERTISEMENT

"Kita kan Komisi II, nanti pada saat rapat kerja dengan DKPP, kita akan pertanyakan itu semua. Mungkin secepatnya akan kita lakukan itu," sebut Saan.

Pemecatan Arief itu terkait dengan pendampingannya terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden. Selain itu, Arief dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida komisioner KPU.

Arief Budiman dinilai melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU. DKPP juga menilai sikap Arief terkesan mendukung perlawanan terhadap DKPP.

"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya

DKPP menjatuhkan putusan dengan mencopot Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Berdasarkan hal tersebut, Arief melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf b juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari.

Arief Budiman angkat suara terkait pemecatannya. Arief Budiman merasa dirinya tak pernah melakukan pelanggaran.

"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," ujar Arief kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Arief Budiman mengatakan belum menerima hard copy surat keputusan DKPP. Dia juga akan mempelajari putusan tersebut.

"Hard copy belum nerima. Kalau soft file kan sebenarnya sudah bisa kita.... Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah, kita tunggu, kita pelajari, barulah nanti bersikap kita mau ngapain," jelas dia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads