Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena mendampingi komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam proses penggugatan surat keputusan Presiden di PTUN Jakarta. Komisi II DPR akan meminta klarifikasi kepada DKPP.
"Kita nanti akan (minta) klarifikasi penjelasan dari DKPP terkait tentang pemberhentian Pak Arief sebagai Ketua KPU," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa ketika dihubungi detikcom, Rabu (13/1/2021).
Saan akan meminta penjelasan kepada DKPP terkait pelanggaran kode etik yang dituduhkan ke Arief Budiman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena yang dituduhnya kan melanggar kode etik, yaitu mendampingi Bu Evi diantar ke pengadilan. Menurut saya, mendampingi itu dikategorikan sebagai kode etik atau bukan," kata Saan.
Dalam waktu dekat, Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan DKPP. Rapat ini digelar agar DKPP dapat menjelaskan detail soal pemecatan Arief.
"Kita kan Komisi II, nanti pada saat rapat kerja dengan DKPP, kita akan pertanyakan itu semua. Mungkin secepatnya akan kita lakukan itu," sebut Saan.
Pemecatan Arief itu terkait dengan pendampingannya terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden. Selain itu, Arief dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida komisioner KPU.
Arief Budiman dinilai melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU. DKPP juga menilai sikap Arief terkesan mendukung perlawanan terhadap DKPP.
"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya