Polda Bali menetapkan lima orang penyelenggara hingga pelaku judi sambung ayam yang memicu kerumunan sebagai tersangka. Mereka ditindak karena melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka, di mana kalau kita lihat dalam rilis adalah empat karena yang satu (masih) berusia di bawah umur sehingga kami tetap mengikuti UU Perlindungan Anak," kata Direktur Kriminal Umum Polda Bali Kombes Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).
Kasus tersangka yang di bawah umur ditangani Subdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Bali. Sementara empat pelaku lainnya berinisial GS (45), INR (56), IKM (38), dan GM (44).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima tersangka tersebut berperan sebagai penyelenggara hingga wasit. Kombes Djuhandhani mengatakan kasus ini terungkap berawal dari informasi ada kerumunan warga di sebuah lokasi di Buleleng.
"Ternyata kerumunan tersebut adalah melakukan perjudian sambung ayam. Kemudian kita mengamankan para pelaku, melakukan interogasi, kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Ditreskrimum Polda Bali. Saat ini hasil penyidikan dan penyelidikan terkait karantina kesehatan," ujarnya.
![]() |
Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti 35 ekor ayam aduan, satu terpal cokelat, sebuah pisau, sebuah spanduk pengumuman, sebuah handuk warna merah muda, 5 gulung benang warna merah, 20 plester luka, sebuah kurungan ayam, 2 tas taji beserta isinya, dan uang tunai Rp 6,9 juta.
Polisi menindak judi sabung ayam yang memicu kerumunan ini karena kasus COVID-19 di Bali yang tinggi. Oleh karena itu, para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk UU Kekarantinaan Kesehatan. Mereka disangkakan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juncto Pasal 93 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Bahwa dalam kegiatan ini dengan mengacu peningkatan jumlah penderita COVID-19 menjadi perhatian yang sangat serius untuk menekan angka kerumunan massa," tegasnya.
(jbr/jbr)