Karyawan Bank BUMN Dibui 13,5 Tahun karena Bobol Uang Puluhan Miliar Rupiah

Karyawan Bank BUMN Dibui 13,5 Tahun karena Bobol Uang Puluhan Miliar Rupiah

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 15 Jan 2021 17:01 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman 13,5 tahun penjara kepada pembobol bank BUMN di Ambon Tata Ibrahim (53). Tata bersama kawanannya membobol bank tempat mereka bekerja mencapai puluhan miliar rupiah.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Ambon yang dikutip detikcom, Jumat (15/1/2021). Di kasus ini, Tata adalah Pemimpin Kantor Cabang Pembantu KCP Sombaopu.

Tata melakukan serangkaian perbuatan dengan teman kantornya Farrahdhiba Jusuf dan lainnya. Pembobolan dilakukan berkali-kali sehingga total mencapai Rp 11 miliar lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan, pihak bank mencurigai transaksi aneh di Ambon dan langsung menyidik. Komplotan ini akhirnya diringkus dan diproses ke pengadilan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis Pasti Tarigan.

ADVERTISEMENT

Duduk sebagai anggota majelis Herly Liliantono dan Jeffry Yefta Sinaga. Majelis menyatakan Tata bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara berlanjut.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 11,7 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, yang diperhitungkan dari uang yang disita dari saksi dan dirampas untuk negara," ucap majelis dalam sidang pada 5 Januari lalu.

Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," sambung majelis.

Majelis menyatakan hal yang memberatkan yaitu Tata tidak menunjukkan penyesalan. Perbuatan Tata telah mencederai fungsi bank sebagai Lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Perbuatan tata juga telah mencederai tujuan perbankan sebagai penunjang pelaksanaan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat.

"Perbuatan Terdakwa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat/nasabah (public trust) terhadap lembaga perbankan khususunya pada bank pemerintah," cetus majelis.

Tata memberikan pembelaan. Selengkapnya di halaman berikutnya>>>

Pembelaan Tata

Di persidangan, Tata lewat kuasa hukumnya mengajukan sejumlah pembelaan. Di antaranya:

1. Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, oleh karena itu haruslah Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
2. Tidak melakukan tindak pidana korupsi, dengan alasan uang yang diberikan oleh Terdakwa kepada Farrahdhiba Jusuf untuk mengikuti program investasi cengkeh jauh lebih besar dari apa yang telah diterima Terdakwa.
3. Terdakwa mempunyai modal sebelum membangun kerja sama dengan saksi Farrahdhiba Jusuf alias Fara adalah kurang lebih Rp 3 miliar dengan bersumber dari terdakwa kredit di bank dan hasil usaha properti sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang dengan rekan terdakwa yang gabung saham dengan terdakwa untuk membangun kerja sama jual beli hasil bumi berupa cengkeh/
4. Dari setiap melakukan transaksi keuangan untuk mengirimkan uang kepada saksi Farah dalam rangka jual beli hasil bumi berupa cengkeh, dalam sekali pembelian tersebut jumlah cengkeh dibeli adalah biasanya adalah minimal 5 ton dan maksimal 100 ton dengan jumlah keuntungan total rata- rata Rp 200 juta.
5. Antara terdakwa dengan saksi Farah melaksanakan kerja membangun sama kerjasama jual beli hasil cengkeh yang dilaksanakan oleh saksi Farrahdhiba Jusuf tidak ada penjanjian kerja sama, semua hanya saling percaya.
6. Terdakwa mengetahui kerjasama jual beli hasil bumi berupa cengkeh antara dengan saksi Farrahdhiba Jusuf adalah tidak benar atau bodong ketika saksi Farrahdhiba Jusuf sudah ditangkap karena diduga melakukan kejahatan korupsi dan pencucian uang.

Selain Tata, berikut nama-nama yang sudah dihukum Pengadilan Tinggi (PT) Ambon di kasus itu:

1. Farrahdhiba dihukum penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan uang pengganti Rp 22,5 miliar subsider 5,5 tahun penjara.

2. Kepala Cabang Pembantu Masohi, Marce Muskita dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, dengan uang pengganti Rp 75 juta subsider 5,5 tahun penjara.

3. Kepala Kantor Kas Mardika, Andi Yahrizal Yahya dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp.500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dengan uang pengganti Rp 35 juta.

4. Swasta, Soraya Pelu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

5. Kepala Cabang Pembantu Aru, Joseph Resley Maitimu tetap, yaitu selama 18 tahun penjara dan uang pengganti dan uang pengganti Rp 398 juta subsider 5,5 tahun penjara.

6. Kepala Cabang Pembantu Tual, Krestiantus Rumahlewang tetap, yaitu selama 18 tahun penjara dan uang pengganti dan uang pengganti Rp 50 juta.

Halaman 2 dari 2
(asp/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads