Perampok yang Cuma Hitungan Menit Gondol Mesin ATM di Brebes Ditangkap!

Perampok yang Cuma Hitungan Menit Gondol Mesin ATM di Brebes Ditangkap!

Imam Suripto - detikNews
Kamis, 26 Nov 2020 17:16 WIB
Para perampok yang gondol mesin ATM di Brebes beberapa pekan lalu akhirnya ditangkap. Para pelaku dipajang di Mapolres Brebes, Kamis (26/11/2020).
Para perampok yang gondol mesin ATM di Brebes beberapa pekan lalu akhirnya ditangkap. (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Brebes -

Sempat buron selama beberapa pekan, para perampok yang nekat bobol dan bawa kabur mesin ATM milik bank pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Brebes akhirnya ditangkap. Polisi menangkap enam pelaku di sejumlah tempat berbeda di Jakarta.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, pelaku yang ditangkap berjumlah enam orang. Empat perampok yang nekat membawa kabur mesin ATM yakni AD Jaelani, Eriadi Amir, Krisna Yusak dan Agung Kurniawan. Kemudian dua lainnya masing-masing Radi Sabatini dan Juhanda bertugas untuk membongkar mesin ATM.

"Masih ada dua orang lagi yang masih buron dan masuk dalam DPO, masing masing Pendi dan Zeni. Jadi total ada delapan orang yang terlibat kasus ini," kata Gatot saat jumpa pers di Mapolres Brebes, Kamis (26/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot menerangkan dua dari empat eksekutor pembobol ATM yakni Krisna Yusak dan Agung Kurniawan saat ini ditahan di Polda Jawa Barat. Keduanya terlibat kasus kejahatan pembobolan konter HP di wilayah Jawa Barat.

"Jadi dari empat orang itu, dua ditahan di Polda Jawa Barat karena terlibat kasus pembobolan konter HP. Tapi tetap akan diproses kasus yang di Brebes," terang Gatot.

ADVERTISEMENT

Gatot menjelaskan, Radi Sabatini dan Juhanda diberi upah oleh pelaku untuk membongkar komponen mesin ATM dan membuangnya.

"Jadi setelah uang dari dalam mesin ATM ini diambil, kemudian mesin ini diberikan ke Radi dan Juhanda. Dua orang ini bertugas mempreteli dan membuangnya," kata Gatot.

Dari pembobolan mesin ATM di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Senin (9/11) dini hari itu, para pelaku membawa kabur duit Rp 179 juta yang ada di mesin ATM. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi, sementara mesin ATM dipreteli dan dibuang untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.

"Tersangka kita kenakan Pasal 363 ancamannya sembilan tahun kurungan penjara," ucap Gatot.

Sementara itu, salah seorang eksekutor pembobol mesin ATM, Jaelani, mengaku mendapat jatah Rp 7,5 juta. Uang itu, kata dia, sudah habis.

"Dapat Rp 7,5 juta. Dapatnya cuma sedikit dan sudah habis," ucap Jaelani.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bagian-bagian mesin ATM, linggis, kunci gembok, obeng kembang, lima kaset mesin ATM, dua buah power supply dan rekaman CCTV saat pelaku beraksi.

(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads