Sidang dakwaan Hiendra Soenjoto, tersangka kasus dugaan pemberian suap-gratifikasi Rp 83 miliar terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, hari ini ditunda. Sidang ditunda karena Hiendra belum menunjuk penasihat hukum.
Sidang dakwaan sejatinya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/1/2021). Sidang dibuka tanpa kehadiran penasihat hukum terdakwa. Hiendra, yang hadir secara virtual, mengaku belum menunjuk penasihat hukum yang baru.
"Kami tanyakan kepada Saudara, apakah sudah menunjuk penasihat hukum?" tanya hakim ketua Saefuddin Zuhri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum menunjuk, Yang Mulia, karena saya baru dapat informasi kemarin, baru dapat informasi kalau hari ini sidang dan kuasa hukum yang lama sepertinya ada kesibukan yang lain dan belum memberikan kuasa kepada saya, Yang Mulia," jawab Hiendra.
Terdakwa mengaku belum menyerahkan kuasa ke penasihat hukum, termasuk ke penasihat hukum yang lama saat penyidikan, Maqdir Ismail. Hiendra berencana menunjuk penasihat hukum baru.
"Iya, kami berencana mencari yang lain, mengganti penasihat hukumnya," ujar Hiendra.
"Lain dari yang pas penyidikan?" tanya hakim ketua memperjelas.
"Betul," jawab Hiendra.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Akan tetapi, Hiendra memohon waktu kepada majelis hakim untuk menunjuk penasihat hukum. Sebab, dia hanya bisa berkomunikasi dari tahanan hari Senin dan Kamis kepada istrinya.
Menanggapi hal itu, jaksa penuntut umum kemudian mengonfirmasi soal berkas perkara dan dakwaan yang sudah dikirimkan ke penasihat hukum lama Hiendra. Jaksa menyebut sudah memberikan pemberitahuan sidang sejak Senin (11/1).
"Perlu kami sampaikan bahwa kami sudah menyampaikan kepada terdakwa sejak hari Senin (11/1) kemarin sudah kami sampaikan untuk sidang kali ini. Kami perlu menanyakan kepada terdakwa untuk berkas dan dakwaan yang sudah kita serahkan apakah sudah di terdakwa atau PH lama?" tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Hiendra pun mengaku belum menerima kabar dari penasihat hukum lamanya. Terlebih lagi, dia kesulitan berkomunikasi selain kepada istrinya di jadwal yang telah ditentukan.
"Sampai hari ini saya belum pernah dihubungi, Yang Mulia, dan kami tidak bisa hubungi ke luar, ke penasihat hukum kecuali PH yang menghubungi kami," jelas terdakwa.
Majelis hakim kemudian memberi waktu kepada terdakwa untuk menunjuk penasihat hukum baru selama satu minggu. Apabila terdakwa tidak kunjung menunjuk penasihat hukum baru sampai Jumat (22/1), sidang tetap akan dilanjutkan dengan penasihat hukum yang ditunjuk dari majelis hakim.
"Artinya, Saudara berjanji satu minggu untuk menunjuk. Kalau janjinya tidak ditepati, tidak menunjuk, akan kita tunjuk yang dari kami, dari majelis hakim dan kita lanjutkan sidangnya," ujar Saefuddin.
Hakim kemudian menutup sidang hari ini. Sidang pembacaan dakwaan dari jaksa ditunda Jumat (22/1) pagi.
"Sidang kita tunda, kita buka kembali hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 pagi. Sidang selesai dan ditutup," pungkasnya.
Untuk diketahui, Hiendra Soenjoto ditangkap KPK di kawasan BSD Tangerang Selatan. Penangkapan Hiendra dilakukan pada Kamis (29/10). Hiendra ditangkap setelah menjadi buron KPK selama 8 bulan.
Sementara itu, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sudah masuk tahap persidangan terlebih dahulu. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.
Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.