Aksi pencabulan dilakukan oleh pria berinsial RDP (40) di daerah Jakarta Barat. Bejatnya aksi tersebut dilakukan kepada anak tirinya sendiri.
Aksi pelaku tersebut diketahui dilakukan lebih dari sekali. Pelaku melancarkan aksinya saat ibu korban tengah tidak berada di rumah. Pelaku dengan kejinya mencabuli alat intim anak tirinya.
"Perbuatannya dilakukan saat ibu korban sedang bekerja, tersangka yang hanya berdua dengan korban lalu mencabuli," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ady mengatakan aksi pelaku rupanya telah dilakukan sejak tahun 2018. Awalnya pelaku kerap kali bercanda dengan korban dengan meraba-raba bagian dada korban.
"Pencabulan terhadap anak tirinya telah dilakukan dari tahun 2018. Korban suka bercanda dengan tersangka," ungkap Ady.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke ayah kandungnya. Mendengar hal tersebut, ayah kandung korban segera membuat laporan ke Polres Jakarta Barat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menambahkan, kasus ini sendiri berhasil terungkap atas keberanian korban menceritakan hal tersebut kepada kedua orang tuanya.
Arsya menyebutkan keberanian korban juga didasari atas tindakan tegas yang kerap dilakukan aparat kepada para pelaku tindak pelecehan seksual.
"Setelah korban mengetahui adanya pemberitaan mengenai kasus pencabulan ayah tiri baik dari media sosial maupun media elektronik, kemudian korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut," ujar Arsya.
Pelaku kini telah menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(ygs/gbr)