Aliansi Jurnalis Video (AJV) menyatakan sangat tepat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yaitu menolak seluruhnya gugatan RCTI dan iNews yang meminta siaran di internet, seperti YouTube, harus tunduk ke UU Penyiaran dan diawasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Gugatan RCTI dan iNews lebih bersifat kepentingan ekonomi mereka," kata Ketua Komisi Hukum AJV, Muhammad Rudjito, kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).
Sebelumnya, pada Oktober 2020, Rudjito atas nama AJV telah mendaftarkan diri menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mohon MK menolak gugatan itu sepenuhnya. Alhamdulillah, keputusannya sejalan dengan harapan kami," tutur Rudjito.
AJV memandang putusan MK merupakan produk hukum yang maju sesuai perkembangan zaman.
"Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi adalah keniscayaan yang mengharuskan pelaku bisnis penyiaran menyesuaikan diri," kata Ketua Umum AJV, Syaefurrahman Al Banjary.
Menurut Syaefurrahman, sebagian besar lembaga penyiaran televisi telah mengembangkan kreativitas memasuki dunia baru yang dinamakan media sosial. Yang terlambat berubah akan rugi sendiri.
"Pada sisi jurnalistik, perubahan besar yang terjadi akibat kemajuan teknologi itu telah melahirkan AJV. Tujuannya mendorong jurnalistik berkeadilan melalui pemberdayaan jurnalis berbasis video di stasiun televisi maupun media sosial," tutur Syaefurrahman.
Sementara itu, MNC Group menghormati putusan MK yang menolak judicial review UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV sebagai pemohon.
"Kami menghargai dan menghormati putusan majelis hakim MK," ujar Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik.
(asp/jbr)