MK Tolak Gugatan RCTI! Konten YouTube dkk Tak Tunduk ke UU Penyiaran

MK Tolak Gugatan RCTI! Konten YouTube dkk Tak Tunduk ke UU Penyiaran

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 14 Jan 2021 11:46 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
MK menolak gugatan RCTI dan iNews TV terkait konten YouTube dkk harus tunduk UU Penyiaran. (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan RCTI dan iNews TV yang menggugat UU Penyiaran dan meminta siaran di internet, seperti YouTube, juga harus tunduk ke UU Penyiaran dan diawasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurut MK, konten YouTube dkk di internet tunduk ke UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan sebaliknya.

"Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang MK yang disiarkan lewat channel YouTube MK, Kamis (14/1/2021).

Terkait gugatan RCTI ini, menurut MK, konten yang bermuatan pornografi, SARA, ungkapan kebencian, pelanggaran kekayaan intelektual sudah diatur oleh UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Juga diatur di UU lain yang mengatur norma terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Justru apabila permohonan pemohon dikabulkan akan menimbulkan kerancuan antara layanan konvensional dengan layanan OTT," ujar hakim MK Arief Hidayat.

Sebelumnya, dua stasiun televisi RCTI dan iNews, menggugat UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya meminta setiap siaran yang menggunakan internet, seperti YouTube hingga Netflix, tunduk pada UU Penyiaran. Bila tidak, RCTI-iNews khawatir muncul konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

ADVERTISEMENT

Mereka mengajukan judicial review Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran yang berbunyi:

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

"Bahwa apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet, maka jelas telah membedakan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran antar penyelenggara penyiaran. Konsekuensinya bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa," demikian bunyi alasan judicial review RCTI-iNews TV dalam berkas itu.

Selain itu, pihak RCTI dan iNews TV juga menampik gugatan di (MK) bisa berimbas masyarakat tak bisa live di media sosial. Mereka menyinggung soal tanggung jawab moral.

"RCTI dan iNews bukan ingin kebiri kreativitas medsos, uji materi UU Penyiaran untuk kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa," kata Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik dalam keterangan tertulis MNC Group, Jumat (28/8).

Simak juga video 'Gugatan RCTI Ancam Kebebasan Live di Medsos, Ini Kata Menkominfo':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads