Polri menangkap pemilik Grabtoko.com (Grabtoko), Yudha Manggala Putra. Polri mengatakan Yudha telah melakukan penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen sejak awal Desember 2020.
"Bahwasanya tersangka telah mengoperasionalkan usahanya, yaitu PT Grab Toko, dengan melakukan pemberitaan berita bohong yang menyesatkan sehingga merugikan korban dalam jangka waktu mulai awal Desember 2020 sampai dengan awal Januari 2021," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers virtual, Kamis (14/1/2021).
Ramadhan menuturkan, dari 980 konsumen, hanya 9 orang yang barang pesanannya dikirimkan. Total kerugian konsumen, kata Ramadhan, mencapai belasan miliar rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT Grab Toko yang telah merugikan konsumen mencapai Rp 17 M dengan korban sebanyak 980 dan hanya 9 customer yang dikirimkan barangnya. Maka sisanya terdapat 971 tidak dikirimkan barangnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bos Grabtoko.com (Grabtoko), Yudha Manggala Putra (33), diduga menggunakan uang konsumennya untuk berinvestasi dalam bentuk crypto currency. Sigit mengatakan dugaan tersebut akan diselidiki dalam berkas perkara terpisah dari berkas perkara yang saat ini disidik pihaknya, yaitu dugaan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
"Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1).
Karena itu, kata Sigit, bos Grabtoko tak hanya dikenai pasal terkait Undang-Undang ITE. Tersangka Yudha juga dijerat undang-undang terkait tindak pidana penipuan dan transfer dana.
Apa pasal yang dipakai untuk menjerat bos Grabtoko? Simak halaman selanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah," papar Sigit.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menerangkan kejahatan via dunia virtual mengalami perkembangan dengan pola yang sama, contohnya menjual produk dengan harga murah untuk menarik perhatian korban. Slamet mengimbau masyarakat tak mudah diiming-imingi barang murah yang dijual di internet.
"Dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini, dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama. Menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya," tutur Slamet.
"Berhati-hatilah dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Crosscheck dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya-upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi," sambung dia.
Yudha ditangkap pada Sabtu, 9 Januari, pukul 20.00 WIB, di Jalan Pattimura Nomor 20 RT 2 RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari tangan Yudha, polisi menyita 4 unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama Yudha dan satu alat elektronik untuk transaksi bank, serta 5 buah akses cohive kantor Grabtoko Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.