Bos Grabtoko Sewa Kantor di Kuningan, Pekerjakan 6 Orang Jadi CS

ADVERTISEMENT

Bos Grabtoko Sewa Kantor di Kuningan, Pekerjakan 6 Orang Jadi CS

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 13 Jan 2021 12:16 WIB
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi
Jakarta -

Bareskrim Polri mengatakan bos Grabtoko.com (Grabtoko), Yudha Manggala Putra, yang melakukan dugaan tindak pidana penipuan, menyewa tempat untuk dijadikan kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Polri menyampaikan Yudha juga mempekerjakan enam orang sebagai customer service (CS) Grabtoko.com.

"Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 (enam) orang karyawan costumer service yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi melalui keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021).

Slamet menuturkan keenam CS tersebut bekerja dengan menggunakan laptop. Adapun laptop yang digunakan keenam CS itu, kata Slamet, didapat pelaku dengan cara menyewa dari orang lain.

"Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain," tuturnya.

Slamet mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus ini turut dibantu beberapa bank. Baik bank swasta maupun milik pemerintah.

"Kami mendapat dukungan dari pihak bank dalam menangani kasus ini. BCA, BNI, dan Mandiri bantu kami," jelas Slamet.

Slamet menyampaikan Yudha telah berstatus tersangka. Slamet menyebut motif kejahatan Yudha adalah motif ekonomi, untuk mencari keuntungan sendiri.

"Sudah tersangka. Motifnya ya mencari uang dengan untuk diri sendiri, tapi caranya yang melawan hukum," ucap Slamet.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menangkap Yudha Manggala Putra, pemilik PT Grab Toko Indonesia (Grabtoko.com). Yudha ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan uang konsumennya raib.

"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," kata Sigit kepada detikcom, Selasa (12/1).



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT