Bareskrim Polri mengatakan bos Grabtoko.com (Grabtoko), Yudha Manggala Putra, yang melakukan dugaan tindak pidana penipuan, menyewa tempat untuk dijadikan kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Polri menyampaikan Yudha juga mempekerjakan enam orang sebagai customer service (CS) Grabtoko.com.
"Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 (enam) orang karyawan costumer service yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi melalui keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021).
Slamet menuturkan keenam CS tersebut bekerja dengan menggunakan laptop. Adapun laptop yang digunakan keenam CS itu, kata Slamet, didapat pelaku dengan cara menyewa dari orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain," tuturnya.
Slamet mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus ini turut dibantu beberapa bank. Baik bank swasta maupun milik pemerintah.
"Kami mendapat dukungan dari pihak bank dalam menangani kasus ini. BCA, BNI, dan Mandiri bantu kami," jelas Slamet.
Slamet menyampaikan Yudha telah berstatus tersangka. Slamet menyebut motif kejahatan Yudha adalah motif ekonomi, untuk mencari keuntungan sendiri.
"Sudah tersangka. Motifnya ya mencari uang dengan untuk diri sendiri, tapi caranya yang melawan hukum," ucap Slamet.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menangkap Yudha Manggala Putra, pemilik PT Grab Toko Indonesia (Grabtoko.com). Yudha ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan uang konsumennya raib.
"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," kata Sigit kepada detikcom, Selasa (12/1).
Yudha ditangkap pada Sabtu, 9 Januari, tepatnya pukul 20.00 WIB, di Jalan Pattimura Nomor 20 RT 2 RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari tangan Yudha, polisi menyita 4 unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama Yudha dan satu alat elektronik untuk transaksi bank, serta 5 buah akses cohive kantor Grabtoko Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.
Yudha dijerat Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kini polisi masih memeriksa Yudha secara intensif di Bareskrim Polri dan melakukan juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti perkara.
Kasus ini sebenarnya juga sudah dilaporkan ke Polda metro Jaya pada Kamis, 7 Januari lalu. Para konsumen melaporkan Grabtoko atas dugaan penipuan yang merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.
Salah satu perwakilan korban, Dita, mengatakan total ada 600 korban Grabtoko. Para konsumen yang telah menjadi korban penipuan Grabtoko ini membuat sebuah grup. Mereka memutuskan melaporkan Grabtoko ke polisi.
"Ada ratusan orang, ada 200-an lebih. Ada dua grup WhatsApp dan satu grup telegram. Dua grup WhatsApp itu masing-masing 250 orang dan satu lagi di telegram itu 70 sampai 80 orang," terang Dita ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1).
Dia menyebut saat itu tergiur oleh sejumlah promosi Grabtoko di beberapa media sosial. Dia kemudian melakukan transaksi pembelanjaan beberapa produk di situs tersebut dengan mengirimkan sejumlah uang. Seharusnya, ia menerima barang pada akhir Desember 2020.
Tetapi, hingga awal Januari 2021, pesanannya tidak kunjung datang. Pihak Grabtoko disebutnya juga tidak merespons keluhan yang telah dia sampaikan.