Polisi menangkap dua orang pengedar sabu. Salah seorang orang pelaku berinisial B (31) diketahui sebagai buruh pelelangan ikan di kawasan Muara Baru, Jakut, dan pelaku berinisial S (33) sebagai pengangguran.
"S status tunakarya (pengangguran). Infonya pemain lama yang mengedarkan di daerah Muara Baru Penjaringan. Pelaku B sebagai buruh pelelangan ikan. Konsumen mereka pengguna di sekitar Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara," kata Kapolsek Muara Baru AKP Seto Handoko Putra dalam keterangan tertulis, Kamis (14/1/2021).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang menyebutkan salah satu rumah kontrakan di Jl. Muara Baru, Jakarta Utara, kerap menjadi tempat transaksi narkoba kedua pelaku. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Baru Iptu Aries Arianto, polisi pun melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasilnya pada Rabu (13/1), polisi berhasil menangkap dua pelaku di rumah kontrakan tersebut. Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan polisi dari keduanya.
"Satu bungkus plastik warna bening isi sabu berat 1,28 gram milik saudara B. Serta 10 bungkus plastik warna bening isi sabu berat 7,90 gram dan tujuh bungkus plastik warna bening isi sabu berat 1,90 gram milik saudara S," ungkap Seto.
Polisi berhasil mengamankan total 11,08 gram sabu dari keduanya. Seto menyebut keduanya telah menjadi pengedar narkoba selama pandemi virus Corona.
"Target market pekerja sekitar wilayah Penjaringan dan Muara Baru," ungkap Seto.
Keduanya kini telah dibawa ke Polsek Muara Baru untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(ygs/knv)