Polisi menangkap dua orang berinisial C dan R terkait peredaran narkoba jenis sabu di kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya diketahui mengedarkan sabu yang dipesan langsung dari Malaysia.
"Jadi kalau yang ini kurang-lebih seratus gram, kalau dirupiahkan kurang-lebih seratus juta rupiah," ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada, Kamis (19/11/2020).
Polisi awalnya menangkap C dengan barang bukti sabu sebanyak tujuh paket. Kemudian pihak kepolisian melakukan pendalaman dan menangkap pengedar lainnya R dengan barang bukti total sabu-sabu seberat seratus gram.
Hingga kini, polisi terus menyelidiki kasus tersebut. Polisi menduga kedua orang yang sebagai pengedar itu merupakan kaki tangan dari salah seorang narapidana kasus narkoba.
"Ini sedang pengembangan. (sabu) ini dari lelaki D, yang kami duga sekarang ada di lapas dan dikendalikan dari lapas," sebut Indra.
Bagaimana sabu dari Malaysia bisa masuk ke Indonesia? Simak selengkapnya.