Ulama sepuh Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Turmudzi Badarudin ikut berkomentar terkait penunjukan Komjen Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai calon Kapolri tunggal oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menilai Listyo Sigit bisa amanah mengemban tugas.
"Insyaallah baik. Insyaallah baik. Mudah-mudahan ridho, kita doakan beliau sehat, dan kita mohon mudahan-mudahan Allah ridho," kata Tuan Guru Turmudzi kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).
"Salam saya. Mohon kepada Allah diberikan kemudahan-kemudahan kepada beliau (Listyo Sigit), salam takzim saya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, nama Komjen Listyo Sigit Prabowo sudah resmi diajukan Presiden Jokowi sebagai calon Kapolri kepada DPR. Kini, rangkaian uji menanti jenderal bintang tiga ini menuju kursi Kapolri.
Disetornya nama Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri juga mengakhiri spekulasi soal nama-nama yang diketok Jokowi untuk calon Kapolri. Mensesneg Pratikno sendiri juga diutus Jokowi untuk menyetorkan nama calon Kapolri ke DPR.
Setelah menerima surat presiden calon Kapolri dari pemerintah, Ketua DPR Puan Maharani dan para pimpinan DPR lainnya menggelar jumpa pers. Dalam pernyataannya, Komjen Listyo Sigit Prabowo diusulkan Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri. Saat ini, Komjen Listyo Sigit menjabat sebagai Kabareskrim Polri.
"Surpres telah kami terima dari Bapak Presiden yang mana Bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri yang akan datang dengan nama tunggal, yaitu Bapak drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim di Polri," ujar Puan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Komjen Listyo Sigit Prabowo tidak begitu saja menjadi Kapolri. Dia harus melewati sejumlah proses di DPR sebelum akhirnya disahkan di paripurna dan setelahnya dilantik Jokowi.
Puan mengatakan proses selanjutnya akan dilakukan secara internal oleh DPR RI. Mekanisme pemberian persetujuan akan dimulai dengan rapat pimpinan yang kemudian dilanjutkan dengan rapat di Badan Musyawarah (Bamus).
"Tentu saja proses pemberian persetujuan melalui DPR RI akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR, yaitu didahului dengan mekanisme rapim, Bamus," ucap Puan.
Proses uji calon Kapolri ini memakan waktu setidaknya 20 hari. Sementara Kapolri Baru juga akan mulai menjabat pada 1 Februari 2021. Adapun Komjen Listyo Sigit Prabowo akan menggantikan Jenderal Idham Azis.
"Proses ini akan ditempuh selama 20 hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR, yaitu hari ini Rabu, tanggal 13 Januari 2021. DPR akan jalani proses tersebut sesuai aturan perundang-undangan dan mekanisme berlaku dan kita akan segera dapat mengetahui apakah Kapolri yang diusulkan Presiden akan dapatkan persetujuan DPR," ungkap Puan.
(hri/fjp)