Dalil DKPP Pecat Arief Budiman dari Ketua KPU Dinilai Multi Interprestasi

Dalil DKPP Pecat Arief Budiman dari Ketua KPU Dinilai Multi Interprestasi

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 14 Jan 2021 06:15 WIB
Ketua KPU Arief Budiman, Blak-blakan degnan detik.com, Kamis (25/4/2019)
Arief Budiman (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

Arief Budiman dinilai melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU. DKPP juga menilai sikap Arief Budiman terkesan mendukung perlawanan terhadap DKPP.

"Sikap dan tindakan teradu tersebut bertentangan dengan kode etik bahwa setiap penyelenggara pemilu wajib menghargai sesama lembaga penyelenggara pemilu sesuai dengan pasal 157 ayat 1 UU No 7 tahun 2017. DKPP memiliki mandat untuk menjaga integritas, kemandirian dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Ketentuan tersebut mempunyai makna bahwa pelaksanaan tugas DKPP memeriksa dan memutus dengan pelanggaran kode etik bertujuan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu dari perilaku individu yang terbukti mereduksi atau menghancurkan kemandirian dan kredibilitas institusi diberi sanksi agar kepercayaan publik terhadap pemilu dapat terjaga,"," demikian bunyi penggalan putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad, Rabu (13/1/2021)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," lanjutnya.

DKPP menjatuhkan putusan dengan mencopot Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Berdasarkan hal tersebut, Arief Budiman melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf b juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari.

ADVERTISEMENT

Arief Budiman angkat suara terkait pemecatannya. Arief Budiman merasa dirinya tak pernah melakukan pelanggaran.

"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," ujar Arief kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Arief Budiman mengatakan belum menerima hard copy surat keputusan DKPP. Dia juga akan mempelajari putusan tersebut.

"Hard copy belum nerima. Kalau soft file kan sebenarnya sudah bisa kita.... Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain," jelas dia.


(isa/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads