Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan aturan anyar standardisasi masker yang dipakai masyarakat selama pandemi Corona (COVID-19). Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta angkat suara.
Aturan kriteria masker dimuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Pada Pergub itu, ada aturan standardisasi masker bedah dan masker kain.
"Tidak semua masker itu melindungi dari COVID. Partikel virus yang sangat kecil perlu perlindungan masker yang lebih rapat daripada perlindungan dari partikel debu di udara, misalnya. Maka masker sekadar untuk naik motor ya beda dengan masker untuk melindungi dari virus," ujar Anies saat dihubungi detikcom melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (12/1).
Menanggapi aturan kriteria masker itu, anggota Dewan memberikan dukungan kepada Anies. Berikut pendapat mereka: