Satpol PP DKI Tindak 3 Ribuan Pelanggar Masker Selama 2 Hari PSBB Ketat

Satpol PP DKI Tindak 3 Ribuan Pelanggar Masker Selama 2 Hari PSBB Ketat

Rahmat Fathan - detikNews
Rabu, 13 Jan 2021 15:07 WIB
Kasatpol PP DKI Arifin
Kasatpol PP DKI (Foto: dok. BNPB Indonesia)
Jakarta -

Satpol PP DKI menindak 3.000-an pelanggar masker selama dua hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. Beberapa orang di antaranya dijatuhi sanksi sosial.

"Selama dua hari, itu masker saja pelanggarannya ada 3.576. Dari 3.576 itu, yang kita tindak kerja sosialnya 3.460. Kemudian yang didenda 86. Nilai dendanya Rp 14 juta," ujar Kepala Satpol PP DKI Arifin kepada detikcom, Rabu (13/1/2021).

Jika diakumulasikan sejak awal PSBB, total sanksi denda untuk pelanggaran masker mencapai Rp 3,6 miliar. Menurut dia, angka tersebut terbilang banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi Satpol PP telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran masker dari sejak awal itu dikenai denda hingga mencapai Rp 3,6 miliar," ucapnya.

Selanjutnya, Arifin mengatakan pihaknya tidak memiliki target lokasi khusus dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan di Ibu Kota. Dia mengatakan Satpol PP DKI akan mendatangi semua tempat selama penerapan PPKM.

ADVERTISEMENT

"Semua tempat, dalam artian semua sektor kita lakukan pengawasan. Pertama kedisiplinan penggunaan masker. Masker juga masih menjadi bagian dari pengawasan kita," kata Arifin.

Diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan kembali menarik rem darurat dengan menerapkan PSBB ketat. PSBB itu diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.

Anies menyampaikan kebijakan itu dalam video yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta. Dalam pembuka, Anies menyebut langsung kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua Komite Penanganan COVID-19 Airlangga Hartanto.

"Pada Rabu, 6 Januari 2021, Menko Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Bapak Airlangga Hartanto mengumumkan pengendalian mobilitas di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta," ucap Anies seperti dilihat detikcom, Sabtu (9/1/2021).

(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads