Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Dalam Pergub tersebut, ada aturan standardisasi masker bedah dan masker kain.
Anies mengatakan tidak semua masker yang ada dapat melindungi dari COVID-19. Sebab, partikel virus yang lebih kecil dari debu perlu memiliki perlindungan masker yang lebih rapat.
"Tidak semua masker itu melindungi dari COVID. Partikel virus yang sangat kecil perlu perlindungan masker yang lebih rapat daripada perlindungan dari partikel debu di udara, misalnya. Maka masker sekadar untuk naik motor ya beda dengan masker untuk melindungi dari virus," ujar Anies saat dihubungi detikcom melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (12/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai kita merasa sudah aman pakai masker, ternyata maskernya tidak cukup kuat untuk melindungi dari virus, kita cuma dapat pengapnya," sambungnya.
Lebih lanjut, Anies menjelaskan standardisasi masker juga sudah sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN). Putusan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.
"Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan standar mengenai masker kain dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-masker dari kain. Penetapan SNI masker kain berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020," katanya.
Selain itu, Pemprov DKI juga merujuk pada rekomendasi WHO berjudul 'Advice on the use of masksin the context of COVID-19' dalam membuat standardisasi masker. Rekomendasi itu dipublikasikan pada 5 Juni 2020
"Dalam rekomendasi tersebut dijelaskan mengenai standar kemampuan masker yang diuji untuk memblokir tetesan (ukuran 3 mikrometer; standar EN 14683 dan ASTM F2100) dan partikel (berukuran 0,1 mikrometer; standar ASTM F2100)," katanya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menyampaikan standardisasi masker masuk pergub sesuai dengan amanat Perda Nomor Tahun 2020. Menurutnya, standardisasi itu harus disesuaikan secara rinci dalam pergub.
"Standardisasi masker dalam pergub merupakan pelaksanaan dari amanat di Perda 2/2020, khususnya di Pasal 8 ayat (1) dan (2) bahwa penggunaan masker sesuai standar akan dijelaskan dalam Peraturan Gubernur," katanya.
Tonton video 'Anies Ngerem Darurat! PSBB Ketat Jakarta 11-25 Januari':