Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan aturan anyar standardisasi masker yang dipakai masyarakat selama pandemi Corona (COVID-19). Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta angkat suara.
Aturan kriteria masker dimuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Pada Pergub itu, ada aturan standardisasi masker bedah dan masker kain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak semua masker itu melindungi dari COVID. Partikel virus yang sangat kecil perlu perlindungan masker yang lebih rapat daripada perlindungan dari partikel debu di udara, misalnya. Maka masker sekadar untuk naik motor ya beda dengan masker untuk melindungi dari virus," ujar Anies saat dihubungi detikcom melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (12/1).
Menanggapi aturan kriteria masker itu, anggota Dewan memberikan dukungan kepada Anies. Berikut pendapat mereka:
PAN Minta Masyarakat Diedukasi
Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta meminta kebijakan yang mengatur penggunaan masker demi mencegah virus Corona itu disosialisasikan secara masif kepada warga.
"Bagus dong, sebagai arahan untuk memastikan efektivitas daya tahan masker menahan masuknya virus untuk mencegah penularan," kata Sekretaris Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Oman Rahman Rakinda, Selasa (12/1/2021).
Oman meminta aturan itu disosialisasikan secara masif, terutama kepada produsen masker.
Oman pun meminta masyarakat diberi edukasi mengenai masker standar pencegahan Corona. Dia meminta Satgas COVID-19 DKI Jakarta melakukan edukasi tersebut.
PKB: Harus Ada Penindakan Keras
Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta meminta agar aturan kriteria masker itu dijalankan.
"Kita apresiasi kalau Gubernur memang benar bikin peraturan ini dan dijalankan di masyarakat," kata Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Aturan penggunaan masker ini, kata Hasbi, harus diiringi pengawasan. Dia meminta Satpol PP menindak jika terjadi pelanggaran.
Menurut Hasbi, tidak ada kata terlambat dalam pengaturan masker ini. Dia menekankan nyawa masyarakat harus diselamatkan.
PKS Sarankan Pemakaian Masker Medis Diutamakan
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyarankan agar masyarakat menggunakan masker medis mengingat penularan Corona di Ibu Kota saat ini tinggi.
"Pada prinsipnya pada kriteria pemakaian masker, kalau sebelumnya lebih pada mewajibkan memakai masker. Sejalan dengan ketersediaan masker medis yang sudah mulai banyak beredar maka perintah menggunakan masker medis lebih ditekankan," kata Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Nasrullah kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
"Apalagi dengan kondisi pandemi yang sangat tinggi masker medis lebih diutamakan," imbuhnya.
Meski demikian, Nasrullah mengatakan bagi warga yang tidak mampu membeli masker medis bisa memakai masker kain. Akan tetapi, masker kain itu harus mendekati standar.
Nasrullah mengatakan petugas harus melakukan pengawasan kepada warga terkait penggunaan masker ini. Nasrullah kembali menekankan bahwa masker medis lebih maksimal dalam menekan penularan virus Corona.
PDIP: Lebih Baik Terlambat daripada Tidak
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta meminta masyarakat mematuhi aturan itu guna mencegah penularan COVID-19.
"Soal terlambat, iya terlambat banget, karena ketentuan atau standar masker dalam pencegahan COVID-19 itu sudah diatur. Namun lebih baik terlambat daripada tidak. Ini dalam rangka memberi penyadaran kepada masyarakat Ibu Kota agar mematuhi ketentuan penggunaan masker," kata ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Gembong berharap masyarakat menaati aturan penggunaan masker itu. Ketaatan tersebut bertujuan menekan angka penularan Corona di Ibu Kota.
Gembong juga meminta masyarakat disiplin dengan protokol kesehatan. Pemprov DKI Jakarta, menurut Gembong, harus mengawasi protokol kesehatan itu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini