Berusia di Atas 60 Tahun, Gubernur Kaltim Tak Akan Divaksin COVID-19

Berusia di Atas 60 Tahun, Gubernur Kaltim Tak Akan Divaksin COVID-19

Suriyatman - detikNews
Rabu, 13 Jan 2021 19:27 WIB
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Gubernur Kaltim Isran Noor
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (Andhika Prasetya/detikcom)
Samarinda -

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor tidak terdaftar sebagai salah satu pejabat yang akan disuntik vaksin COVID-19. Sebab, usia Isran Noor sudah di atas 60 tahun.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kaltim Padillah Mante Runa mengatakan keputusan itu didasarkan pada anjuran bahwa penerima vaksin usianya 18-59 tahun. Isran Noor tak memenuhi syarat karena usianya di atas 60 tahun.

"Pak Gubernur tidak ikut divaksin karena berusia 60 tahun ke atas dan tidak diharuskan ikut. Sementara itu, Bapak Wakil Gubernur Hadi Mulyadi tidak ikut karena sesuai persyaratan medis, yang pernah positif COVID-19 dan menjalani perawatan juga tidak divaksin karena disebut sebagai penyintas," kata Padillah di kantor Gubernur Kaltim, Rabu (13/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wagub Hadi Mulyadi diketahui pernah positif COVID-19 dan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Padillah pun tak akan ikut vaksinasi tahap awal ini karena pernah positif COVID-19.

"Hal ini juga berlaku pada diri saya karena pada September lalu saya juga terkonfirmasi positif, namun saya diwakilkan oleh salah satu pejabat di lingkungan Dinkes Kaltim," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, 10 pejabat Pemprov Kaltim yang akan divaksinasi di kantor Gubernur Kaltim besok adalah Sekretaris Provinsi Kaltim HM Sabani, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto, Kapolda Kaltim Irjen Herry Rudolf Nahak, Ketua IDI Kaltim Nataniel Tandirogang, Direktur RSU AW Syahranie David Hariadi, serta perwakilan dari DPRD Kaltim, kejaksaan, dan Pengadilan Tinggi Kaltim.

Semuanya sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah yang berhak menerima vaksin COVID-19.

Dia mengatakan tujuan vaksinasi COVID-19 ialah untuk mengurangi penularan COVID- 19 serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19. Vaksinasi juga dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari COVID-19 sehingga tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

"Kekebalan kelompok hanya dapat terbentuknya apabila vaksinasi cakupannya vaksinasi tinggi dan merata di seluruh wilayah. Upaya pencegahan melalui pemberian vaksin jika dinilai dari sisi ekonomi, jauh lebih hemat biaya, dibandingkan dengan upaya pengobatan," lanjutnya.

Dia menjelaskan tenaga kesehatan menjadi sasaran pertama vaksinasi karena jadi pihak pertama yang berhadapan dan merawat langsung pasien COVID-19. Tenaga kesehatan wajib terlindungi dari penularan virus agar dapat melaksanakan tugasnya merawat pasien, baik pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 maupun pasien lain, serta tidak menjadi sumber penularan COVID-19 pasien lain.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads