Polres Metro Jakpus Tangkap Pembuat Surat Tes Swab Antigen Palsu

Polres Metro Jakpus Tangkap Pembuat Surat Tes Swab Antigen Palsu

Afzal Nur Iman - detikNews
Rabu, 13 Jan 2021 19:02 WIB
Rilis kasus surat tes swab antigen palsu di Polres Jakpus
Rilis kasus surat tes swab antigen palsu di Polres Jakpus. (Afzal/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap pembuat surat rapid test antibodi dan swab antigen palsu. Pelaku ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah satu bulan menjadi pembuat surat rapid test dan swab antigen palsu.

"Kemarin tanggal 12 Januari 2021 salah seorang masyarakat membeli surat keterangan swab antigen yang keterangannya negatif, sehingga atas dasar tersebut kita melakukan penyelidikan, sehingga kita mengamankan tersangka satu orang tersangka dengan inisial AA umur 31 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).

Pelaku mengaku baru memulai aksinya pada Desember tahun lalu. Sejak melakukan aksinya, tersangka sudah membuat 13 surat keterangan rapid test dan swab antigen palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai dengan saat ini surat yang sudah dibikin oleh yang bersangkutan untuk surat keterangan swab antigen sepuluh lembar, kemudian surat keterangan rapid test sebanyak tiga lembar," ujarnya.

Pelaku menawarkan jasanya melalui media sosial. Dari situ Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tim Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan salah seorang membeli surat keterangan swab antigen melalui salah satu akun Facebook daripada tersangka," lanjutnya.

Surat keterangan rapid test antibodi dan swab antigen palsu tersebut dibanderol seharga Rp 50 ribu dan Rp 70 ribu. Dalam sebulan, keuntungan pelaku mencapai Rp 3 juta.

"Harganya yaitu untuk swab antigen 70 ribu rupiah per lembar, kemudian untuk surat keterangan rapid test seharga 50 ribu rupiah, setelah disepakati harga yang membeli dan memesan setuju dengan harga tersebut nanti diminta data KTP," kata Burhanuddin.

Simak video 'Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Catut Nama Perusahaan Lab dalam Aksinya':

[Gambas:Video 20detik]



Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Adapun pasal yang kami terapkan yaitu Pasal 51 juncto Pasal 35 UU RI Tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kemudian tentang Undang-Undang Kekarantinaan kesehatan juga kami terapkan pasal 368 KUHP," jelasnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap kasus yang sama terkait pembuatan surat keterangan rapid test palsu. Burhanuddin mengatakan bahwa yang pelaku tidak terkait dengan kasus yang diungkap Polda Metro Jaya.

"Terkait kasus yang diungkap oleh Polda, setelah kita dalami yang bersangkutan pemain tunggal, tidak ada hubungan sama yang telah diungkap oleh Polda," jelasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads