Polisi menangkap pembuat surat rapid test antibodi dan swab antigen palsu. Pelaku ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah satu bulan menjadi pembuat surat rapid test dan swab antigen palsu.
"Kemarin tanggal 12 Januari 2021 salah seorang masyarakat membeli surat keterangan swab antigen yang keterangannya negatif, sehingga atas dasar tersebut kita melakukan penyelidikan, sehingga kita mengamankan tersangka satu orang tersangka dengan inisial AA umur 31 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).
Pelaku mengaku baru memulai aksinya pada Desember tahun lalu. Sejak melakukan aksinya, tersangka sudah membuat 13 surat keterangan rapid test dan swab antigen palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai dengan saat ini surat yang sudah dibikin oleh yang bersangkutan untuk surat keterangan swab antigen sepuluh lembar, kemudian surat keterangan rapid test sebanyak tiga lembar," ujarnya.
Pelaku menawarkan jasanya melalui media sosial. Dari situ Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Tim Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan salah seorang membeli surat keterangan swab antigen melalui salah satu akun Facebook daripada tersangka," lanjutnya.
Surat keterangan rapid test antibodi dan swab antigen palsu tersebut dibanderol seharga Rp 50 ribu dan Rp 70 ribu. Dalam sebulan, keuntungan pelaku mencapai Rp 3 juta.
"Harganya yaitu untuk swab antigen 70 ribu rupiah per lembar, kemudian untuk surat keterangan rapid test seharga 50 ribu rupiah, setelah disepakati harga yang membeli dan memesan setuju dengan harga tersebut nanti diminta data KTP," kata Burhanuddin.
Simak video 'Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Catut Nama Perusahaan Lab dalam Aksinya':