Surabaya - Mahasiswa di Jember, Imam Baihaki (24), ditangkap. Ia jadi tersangka kasus penjualan hasil
rapid antigen palsu. Seperti apa awal mulanya?
Direskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, tersangka menjadi pemalsu hasil rapid antigen berawal saat menjadi Panwascam Pilkada 2020.
"Tersangka ini tadinya berkecimpung sebagai pengawas TPS saat Pilkada. Kemudian pada proses akan melakukan pengawasan TPS itu ada persyaratan bahwa pengawas harus ada bukti bebas COVID-19," ujar Farman kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Saat itu, lanjut Farman, tersangka melihat peluang usaha yang bisa mendatangkan pundi-pundi Rupiah. Terlebih, sejumlah Panwascam dinyatakan reaktif dan terancam tak bisa melanjutkan tugas sebagai pengawas TPS. Akhirnya tersangka menawarkan jasa membuat hasil rapid test palsu.
"Ada 27 orang terindikasi reaktif. Oleh yang bersangkutan dibuatkan 24 lembar hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis, dengan harga Rp 50 ribu per item," tutur Farman.
Farman menambahkan, usai Pilkada tersangka diketahui menawarkan jasa pembuatan hasil
rapid antigen palsu. Mahasiswa itu bahkan menawarkannya secara terang-terangan di media sosial.
"Kemudian setelah pelaksanaan Pilkada, yang bersangkutan menawarkan di media sosial melalui akun Facebook dengan harga Rp 200 ribu," ujar Farman.
"Jadi yang bersangkutan sudah berhasil menjual 24 untuk pengawas TPS dan 20 lembar untuk kepentingan lain. Apakah untuk perjalanan," tambahnya.
Mahasiswa itu merupakan warga Kraja, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. "Tanggal 9 Januari 2021 tersangka ditangkap Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim di Desa Krajan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers di mapolda.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini