Dihukum Seumur Hidup, Aset Bandar Narkoba dari Batam Juga Dirampas Negara

Dihukum Seumur Hidup, Aset Bandar Narkoba dari Batam Juga Dirampas Negara

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 13 Jan 2021 12:15 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi persidangan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Bandar narkoba dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Aan Sugianto (32), dihukum penjara seumur hidup karena mengedarkan narkotika. Penyidik tidak diam dan kembali mendakwa Aan dengan kasus pencucian uang.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dilansir situs Mahkamah Agung (MA), Rabu (13/1/2021). Aan dihukum penjara seumur hidup oleh PN Tanjung Balai Karimun.

Hukuman tersebut dikuatkan di tingkat banding pada 15 April 2020. Hukuman itu berkekuatan hukum tetap (inkrah) seiring MA menguatkan vonis tersebut pada 21 Desember 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, penyidik membidik Aan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik meyakini hasil kejahatan narkoba Aan telah dicuci sedemikian rupa sehingga menjadi aset legal. Untuk membuat jera, Aan kembali diadili untuk kasus bisnis narkobanya.

PN Batam menyatakan Aan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana mengalihkan harta kekayaan yang diketahui merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar ketua majelis Christo EN Sitorus dengan anggota Yoedi Anugrah Pratama dan Efrida Yanti.

Majelis menyatakan Aan telah menjalankan bisnis sabu. Aan juga telah menerima uang dari bisnis narkotika tersebut dengan melalui transfer rekening yang terdakwa buat dengan menggunakan rekening orang lain.

"Dengan maksud dan tujuan agar tidak diketahui oleh pihak bank maupun dari petugas kepolisian terkait bisnis narkotika yang terdakwa lakukan, baik kegiatan transfer maupun menerima transfer, serta menyimpan uang hasil bisnis narkotika yang selama ini terdakwa lakukan," beber majelis.

Oleh sebab itu, majelis merampas untuk negara hasil kejahatan Aan. Berikut ini daftarnya:
1. Satu unit Honda Jazz.
2. Satu unit Honda HRV.
3. Satu unit rumah di Perumahan Buana Regency, Batam yang dibeli kontan sebesar Rp 330 juta.
4. Perhiasan senilai Rp 100 juta.

"(Aset di atas) Merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara," pungkas majelis.

(asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads