Tok! Hukuman Mati Kurir 25 Kg Sabu dari Bengkalis Dianulir

Tok! Hukuman Mati Kurir 25 Kg Sabu dari Bengkalis Dianulir

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 13:59 WIB
Ilustrasi narkoba/ ilustrasi sabu, ilustrasi barang bukti sabu
Ilustrasi sabu (Ari/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menganulir hukuman mati Father Sihombing (26) menjadi penjara seumur. Father terlibat kasus penyelundupan sabu 25 kg yang dikontrol narapidana LP Tanjung Gusta, Medan.

Kasus itu bermula saat kelompok mafia itu hendak mengedarkan 25 kg sabu yang bila dirupiahkan nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Sario, yang sedang meringkuk di LP Tanjung Gusta, Medan, dikontak oleh komplotannya pada Januari 2020. Sario kemudian menggerakkan kaki-tangannya di luar penjara untuk membawa narkoba itu.

Estafet sabu itu dilakukan dari kurir ke kurir. Salah satu kurirnya bernama Father Sihombing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Titik temu disepakati di Desa Sebanger, Mandau, Bengkalis. Kemudian dipindahkan sabu dari mobil kurir satu ke mobil kurir lainnya. Saat bongkar-muat itu, polisi langsung menggerebek komplotan itu.

Jaringan ini lalu diproses secara hukum. Sario, yang berada di Medan, digelandang ke Bengkalis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Demikian juga dengan Father.

ADVERTISEMENT

Pada 31 Agustus 2020, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan hukuman mati kepada Father dan Sario. Father tidak terima dan mengajukan banding.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang dimohonkan banding tersebut sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," putus majelis PT Pekanbaru sebagaimana dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Kamis (12/11/2020).

Putusan itu diketok siang ini. Duduk sebagai ketua majelis Firdaus dengan anggota Abdul Hutapea dan Tahan Simamora. Alasan mengubah hukuman mati adalah Father belum pernah dihukum sebelumnya sehingga masih ditemukan hal yang meringankan.

"Terdakwa di dalam perkara ini hanya sebagai kurir yang mengharapkan upah, bukan sebagai pelaku (intellectual dader), bukan sebagai pemasok atau sebagai bandar narkotika," ucap majelis.

(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads