Dipengaruhi Miras-Berahi, 2 Bapak Bejat di Ambon Perkosa Anak Kandung

Dipengaruhi Miras-Berahi, 2 Bapak Bejat di Ambon Perkosa Anak Kandung

Muslimin Abbas - detikNews
Selasa, 12 Jan 2021 18:53 WIB
Dua bapak di Ambon ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun (Muslimin Abbas/detikcom)
Dua bapak di Ambon ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun. (Muslimin Abbas/detikcom)
Ambon -

Dua bapak ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap anak kandung masing-masing yang berusia 15 tahun. Aksi bejat kedua pria tersebut dilakukan karena dipicu minuman keras dan berahi.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Simatupang, mengatakan pelaku berinisial AT alias Soni (36) yang berdomisili di Kecamatan Sirimau nekat menyetubuhi anak kandung sendiri pada November 2020.

"Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri, ini laporan polisinya tertanggal bulan November dan bulan Januari, yang pertama korban anaknya ini 15 tahun beralamat di Kecamatan Sirimau. Kemudian pelaku atas nama AT alias Soni umur 36 tahun ini orang tua sendiri," kata Kombes Leo di kantornya, Selasa (12/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus serupa terjadi pada bulan ini di Kecamatan Baguala. NN alias Erik tega menyetubuhi putri sendiri yang juga berusia 15 tahun.

Dua bapak di Ambon ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun (Muslimin Abbas/detikcom)Pelaku mengaku perbuatan bejat tersebut dilakukan akibat pengaruh miras dan hawa nafsu. (Muslimin Abbas/detikcom)

"Kemudian ini juga sama, persetubuhan terhadap anak kandung sendiri, tersangka atas nama NN alias Bapak Erik. Ini kasus di awal tahun 2021," ujar Kombes Leo.

ADVERTISEMENT

Dari penyidikan, kedua tersangka mengaku gelap mata memperkosa anak kandung sendiri mengakui aksi bejat tersebut dipicu pengaruh minuman keras (miras) dan hawa nafsu.

"Yang satu alasan dipengaruhi minuman keras, yang satunya lagi katanya dipengaruhi nafsu sendiri. Itu katanya (pengakuan tersangka)," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka AT dan NN ditahan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Mereka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Saat ini kami proses dan sudah melakukan penahanan dan akan diterapkan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 dan Undang-Undang 23 Nomor Tahun 2002 Perlindungan Anak," tutur Kombes Leo.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads