Kerumunan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang disebut sebagai pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 oleh kepolisian. Polisi menyebut kejadian kerumunan diawali ketika pihak pengelola memberikan diskon secara besar-besaran bagi calon pengunjung.
"Dilakukan promosi melalui medsos tersebut pada tanggal 6 Januari, jadi dalam waktu empat hari 6, 7, 8, 9 itu terjadi antusias yang cukup besar," kata Kapolres Metro Kabupaten Bekasi Kombes Hendra Gunawan di Polres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (12/1/2021).
Diskon yang diberikan pihak pengelola Waterboom Lippo Cikarang disebut polisi sekitar 90% dari harga normal. Diskon tersebut dipromosikan melalui media sosial selama empat hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diskon besar-besarannya itu dilakukan oleh promosi melalui WA ya, atau medsos WhatsApp dan Instagram," ujarnya.
Polisi menyebut ada sekitar 2.355 orang membeli tiket dan datang ke tempat rekreasi Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1).
"Dari hasil pemeriksaan bahwa pengunjung yang hadir pada hari itu kurang-lebih 2.355 berdasarkan tiket yang terjual, baik dijual melalui online maupun dijual melalui loket," katanya.
Kerumunan terjadi pada Minggu (10/1) di Waterboom Lippo Cikarang. Menurut kepolisian, kerumunan terjadi pada rentang waktu pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
"Kerumunan massa di salah satu tempat rekreasi area Lippo Cikarang atau tepatnya Waterboom ya Lippo Cikarang, yang terjadi tanggal 10, tepatnya pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB," ujarnya.
Akibat kerumunan yang terjadi di tempat rekreasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan terhadap pengelola dan beberapa pihak. Polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap 15 orang saksi.
"Pihak kepolisian sudah menyebut kerumunan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang sebagai pelanggaran protokol kesehatan. Polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap 15 orang saksi," lanjutnya.
Baca selengkapnya soal kerumunan Waterboom Lippo Cikarang di halaman selanjutnya.
Dari penyelidikan polisi, pengelola diduga telah melanggar protokol kesehatan. Pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah pasal tentang kekarantinaan kesehatan.
"Pengelola ini diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan, yang kami kenakan Pasal 93 dan Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kita tambah lagi KUHP Pasal 212, 216, dan 218, ancaman hukumannya kalau UU Kesehatan, Karantina Kesehatan itu satu tahun, maksimal satu tahun dan denda 100 juta, kemudian pasal yang satu lagi itu ancaman hukumannya maksimal empat bulan," jelasnya.
Sampai hari ini (12/1), polisi belum menetapkan tersangka terhadap kasus ini. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 ini.
"Masih dalam klarifikasi dan penyelidikan ya, ini kita lagi masih maraton, masih proses pemeriksaan hari ini ya, kita minta untuk penyidik melakukan pemeriksaan secara objektif dan maraton," lanjutnya.