Penyelidikan terkait kasus kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang terus dilakukan. Usai memeriksa sejumlah saksi, polisi pun membeberkan substansi pasal yang diduga dilanggar oleh pengelola.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan ada sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh pengelola. Pasal-pasal tersebut mulai dari UU Karantina Kesehatan.
"Dari hasil klarifikasi atau penyelidikan yang kami lakukan, bahwa diduga pengelola ini telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang kami kenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan," kata Hendra di Polres Metro Bekasi, Jl Ki Hajar Dewantara, Cikarang Selatan, Selasa (12/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Hendra menyebut pengelola diduga telah melanggar sejumlah pasal, mulai Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 216, hingga Pasal 218 tentang berkerumun.
Namun Hendra menambahkan hingga saat ini kasus kerumunan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Saksi yang diperiksa, termasuk pengelola pun belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih dalam klarifikasi dan penyelidikan ya ini kita lagi masih maraton, masih proses pemeriksaan hari ini ya. Kita minta untuk penyidik melakukan pemeriksaan secara objektif dan maraton," terang Hendra.
Total sudah ada 15 orang yang diperiksa petugas kepolisian. Polisi masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi tersebut.
"Kita masih proses ya pemeriksaan masih berlangsung, siapa yg bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut ini masih kita telusuri terus," ungkapnya.
Kasus ini viral usai video kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang beredar di media sosial. Imbas kerumunan tersebut, Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi didemosi dari jabatannya.
(ygs/maa)