Dirut RS UMMI Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS). Polisi mengatakan Andi Tatat bertanggung jawab atas data hasil tes swab Habib Rizieq.
"Dia (Dirut RS UMMI) penanggung jawab di situ. Dan Rumah Sakit UMMI itu rumah sakit rujukan COVID," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Selasa (12/1/2021).
Brigjen Andi menjelaskan bahwa Andi Tatat selaku penanggung jawab RS UMMI wajib melaporkan hasil tes swab pasiennya ke Satgas COVID-19. Sebab, RS UMMI, kata Brigjen Andi, merupakan salah satu rumah sakit rujukan COVID-19 di Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kewajiban yang harus dia laksanakan terhadap gugus tugas gitu loh. Kalau memang dia tidak mau kerja sama ya jangan jadi rumah sakit rujukan," ujarnya.
Seperti diketahui, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Rizieq, dr Tatat, Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Senin (11/1).
Andi mengatakan tim penyidik sudah memiliki bukti yang cukup dalam menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Andi menyebut ada empat alat bukti yang dimiliki penyidik.
"(Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan) Keterangan saksi, keterangan ahli ditambah dengan surat dan petunjuk. kalau bukti undang-undang itu minimal dua alat bukti. Alat bukti penyidik ada 4," ujarnya.