Menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tes swab. Polri menyampaikan Hanif tidak kooperatif saat Satgas COVID-19 meminta data hasil tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
"Dia (Hanif) turut membantu, membantu kasus. Pokoknya menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Selasa (12/1/2020).
"Dia kan, dia mengakui (kalau dia) ke sana (RS Ummi) tapi dia tidak kooperatif untuk membantu Gugus Tugas (Satgas COVID-19), kan korbannya Gugus Tugas," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengungkapkan Hanif tidak memberikan hasil tes swab Habib Rizieq kepada Satgas COVID-19 Bogor yang datang ke RS Ummi pada saat itu. Andi mengatakan hasil tes swab itu diperlukan untuk dimasukkan ke dalam data laporan oleh Satgas COVID-19.
"Tapi nggak dikasih data, nggak dibuka informasi itu (hasil tes swab) karena kan informasi itu harus masuk ke dalam daftar, ke dalam sistem, harus dilaporkan di sistem. Nah, di sistem itu tidak dilaporkan," ujarnya.
Lebih lanjut Andi tidak memerinci alasan Hanif tidak memberikan data tersebut kepada Satgas COVID-19 Bogor. Sebab, hal itu, kata Andi, masuk dalam materi penyidikan. "Itu materi penyidikan," imbuhnya.
Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.
Kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.
Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor.
Tonton video 'Pengacara Berharap Menang Praperadilan Habib Rizieq':