Kuasa hukum terdakwa II, Idham Qrida Nusa dan Prio Handoko memberikan hak jawab atas pemberitaan pembobolan ATM Bank. Duduk dalam kasus itu dua terdakwa yaitu Andy Chandra (27) dan Dicky Lunvensia (33).
Berikut hak jawab Terdakwa II yang diterima detikcom, Rabu (12/1/2021):
1. Andy melakukan seorang diri/Dicky tidak terlibat
2. Dicky tidak mengulangi berkali-kali, namun hanya sekali
3. Terdakwa II tidak mengotak-atik kartu
4. Terdakwa II merupakan korban yang dijanjikan pekerjaan oleh Sandi
5. Terdakwa II tidak ditawari pekerjaan menarik uang di ATM tapi selayaknya di bagian komputer download dan copy paste kartu maknetik kosong tanpa logo bank
6. Tidak benar Terdakwa II perencana kejahatan ini
7. Tidak benar membobol puluhan mesin ATM
8. Tidak benar menggunakan ratusan kartu ATM
9. Tidak benar uang yang diambil ratusan juta rupiah. Kerugian korban hanya sekitar Rp 20 juta. Terdakwa II tidak sengaja hanya sekali menarik dari ATM dan itupun minimum hanya Rp 100 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, PN Jakbar menyatakan keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak dilakukan secara bersama-sama. PN Jakbar menjatuhkan hukuman kepada keduanya selama 2 tahun penjara.
Hukuman tersebut diperberat oleh PT Jakarta menjadi 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama selama 4 bulan.
BERITA TERKAIT:
(asp/idn)