Duo pembobol ATM bank, Andy Chandra (27) dan Dicky Lunvensia (33), dihukum 4 tahun penjara. Keduanya terbukti membobol belasan ATM bank menggunakan ratusan kartu ATM asli tapi palsu (aspal) di berbagai kartu anjungan tunai mandiri (ATM) di Jakarta.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Senin (11/1/2021). Awalnya, Andy menjenguk saudaranya yang sedang ditahan di Polres Jakbar, Anton. Dari pertemuan itu, Andi kenal dengan Sandi yang sedang ditahan.
Setelah pertemuan itu, Andy dan temannya, Dicky ditawari pekerjaan oleh Sandi, yaitu menarik uang dari ATM. Keduanya menyanggupi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 22 Maret 2020, Sandi mengirim paket secara online ke Andy. Isinya empat buah HP, 31 kartu ATM penampung, ratusan kartu ATM polos/warna putih, dan ratusan kartu perdana HP. Di bawah panduan Sandi yang masih ditahan di Polres, Andy dan Dicky mengotak-atik kartu-kartu itu untuk bisa membobol ATM.
Setelah dilakukan serangkaian perbuatan, kartu ATM nasabah sudah terkloning ke ATM Andy dan Dicky. Tanpa disadari nasabah, kartu ATM nasabah sudah terduplikasi ke tangan penjahat.
Pada 2 April 2020, Andy dan Dicky mencoba menarik uang di ATM sebuah minimarket di daerah Slipi. Percobaan berhasil dengan membobol tabungan nasabah senilai Rp 2.500.000
Perbuatan itu diulangi berkali-kali. Andy dan Dicky mengambil uang di ATM yang berada di minimarket. Untuk menyaru, keduanya memakai jumper, masker, dan topi. Uang diambil total mencapai ratusan juta rupiah.
Sebelum membobol kartu, keduanya mengecek dulu saldo milik nasabah. Setelah dipastikan saldonya menggiurkan, keduanya mengambil uang nasabah sesuai limit harian. Hasil pembobolan itu dibagi rata dengan Sandi dan Anton.
Di sisi lain, pihak keamanan bank yang bertugas memantau jalannya transaksi nasabah melacak penarikan janggal dan mencurigakan. Secepat kilat, pihak bank langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan menangkap Andy dan Dicky.
Keduanya kemudian ditangkap dan diproses secara hukum. Dicky dan Andy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Pada 19 Oktober 2020, PN Jakbar menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada Andy dan Dicky. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak dilakukan secara bersama-sama.
Jaksa yang menuntut 2,5 tahun penjara tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Gayung bersambut. Banding dikabulkan.
"Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda masing-masing Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama selama 4 bulan," ujar ketua majelis Sanwari dengan anggota Edwarman dan Hanifah Hidayat Noor.
Majelis banding menilai hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakbar terlalu ringan. Sebab, kedua pelaku melakukan perbuatannya berulang kali.
"Tindak pidana yang dilakukan para terdakwa dalam perkara ini adalah perbuatan pidana yang telah direncanakan yang dilakukan para terdakwa secara sadar dan sudah merupakan mata pencaharian bagi para terdakwa," ucap majelis dengan bulat.
(asp/mae)