Perludem berpandangan pemilihan kepala daerah (pilkada) lebih baik diadakan pada 2022 atau 2023, bukan bersamaan dengan Pileg atau Pilpres pada 2024. Perludem beralasan ada sejumlah dampak yang bisa timbul jika Pilpres, Pileg, dan Pilkada dilaksanakan secara bersamaan pada 2024.
"Itu usulan kita jadi memang betul bahwa Perludem berpandangan bahwa Pilkada itu tidak tepat kalau dia harus diselenggarakan, kalau dia diselenggarakan seperti desain yang sekarang yaitu pada November 2024," kata anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini saat dihubungi, Selasa (12/1/2021).
Titi mengatakan akan ada dampak ekses politik yang berat bagi penyelenggara dan pemilih jika Pilkada disatukan dengan Pileg dan Pilpres pada November 2024 seperti tercantum pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dia mengambil contoh seperti saat disatukannya Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi akan ada irisan antara tahapan Pileg, Pilpres, dan pilkada, itu akan sangat berat, beban pemilihan itu akan sangat berat baik untuk, khususnya, penyelenggara dan untuk peserta dan pemilih, apalagi di 2019 dengan hanya Pileg-Pilpres aja ada 400 orang lebih petugas KPPS yang alami ekses kelelahan dan meninggal, tentu kita tidak menghendaki tragedi yang sama terjadi kan, tragedi yang sama terjadi," jelas Titi.
"Jadi akan ada beban teknis pemilihan yang sangat berat bagi penyelenggara terutama, dan juga peserta dan pemilih karena parpol kan di saat bersamaan mereka harus melakukan konsolidasi politik untuk kerja-kerja pemenangan Pemilu Presiden, Legislatif, dan Pilkada kan," lanjutnya.
Simak analisis Perludem lainnya di halaman berikutnya.