Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada 2020. Eva-Deddy sempat diumumkan sebagai pemenang Pilkada Bandar Lampung.
"Keputusan diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada sidang administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Rabu (6/1) lalu," kata Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triyadi, seperti dilansir Antara, Senin (11/1/2021).
Dia mengatakan langkah yang diambil pihaknya ketika menindaklanjuti putusan Bawaslu Lampung tersebut, telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dengan virtual maupun berkirim surat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keputusannya, KPU RI memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan Eva-Deddy sebagai paslon wali kota-wakil wali kota Pilkada Bandar Lampung sebagaimana putusan persidangan TSM oleh Bawaslu Provinsi Lampung.
"Hal tersebut berdasarkan surat keputusan dari KPU RI nomor 16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021," kata dia.
Ia mengatakan KPU Bandar Lampung dalam posisi ini hanya menjalankan putusan Bawaslu berdasarkan Undang-Undang (UU) 10 Tahun 2016 Pasal 135 A ayat 4 yang mewajibkan putusan Bawaslu tersebut ditindaklanjuti.
"Dalam rapat pleno keputusan ini seluruh Komisioner KPU Bandar Lampung sepakat untuk membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut 03 dalam Pilkada 2020 sebagaimana diketahui amar putusan Bawaslu memerintahkan kami untuk mendiskualifikasi Eva-Deddy," kata dia.