Eva-Deddy, Paslon Pemenang Pilkada Bandar Lampung Didiskualifikasi KPU

Eva-Deddy, Paslon Pemenang Pilkada Bandar Lampung Didiskualifikasi KPU

Antara - detikNews
Senin, 11 Jan 2021 13:02 WIB
ilustrasi pilkada serentak 2015
Ilustrasi Pilkada (Zaki Alfarabi/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada 2020. Eva-Deddy sempat diumumkan sebagai pemenang Pilkada Bandar Lampung.

"Keputusan diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada sidang administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Rabu (6/1) lalu," kata Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triyadi, seperti dilansir Antara, Senin (11/1/2021).

Dia mengatakan langkah yang diambil pihaknya ketika menindaklanjuti putusan Bawaslu Lampung tersebut, telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dengan virtual maupun berkirim surat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keputusannya, KPU RI memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan Eva-Deddy sebagai paslon wali kota-wakil wali kota Pilkada Bandar Lampung sebagaimana putusan persidangan TSM oleh Bawaslu Provinsi Lampung.

"Hal tersebut berdasarkan surat keputusan dari KPU RI nomor 16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021," kata dia.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan KPU Bandar Lampung dalam posisi ini hanya menjalankan putusan Bawaslu berdasarkan Undang-Undang (UU) 10 Tahun 2016 Pasal 135 A ayat 4 yang mewajibkan putusan Bawaslu tersebut ditindaklanjuti.

"Dalam rapat pleno keputusan ini seluruh Komisioner KPU Bandar Lampung sepakat untuk membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut 03 dalam Pilkada 2020 sebagaimana diketahui amar putusan Bawaslu memerintahkan kami untuk mendiskualifikasi Eva-Deddy," kata dia.

Ia menegaskan, sejak hari ini, pasangan calon Eva-Deddy sudah dibatalkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung berdasarkan UU No 10 Tahun 2016. Putusan tersebut dituangkan dalam SK KPU Nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/ 2021.

"Para pihak bisa melakukan upaya hukum banding gugatan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat Selasa (12/1)," kata dia.

Sebelumnya, KPU Kota Bandar Lampung menetapkan Eva-Deddy sebagai paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih. Pasangan yang didukung PDIP, NasDem, dan Gerindra ini memperoleh 249.241 suara.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 02, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, yang didukung Partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo, dan PPP meraih suara sebanyak 93.280.

Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads