Satgas Penanganan COVID-19 Bengkulu mengamankan seorang pelajar yang kedapatan membawa 22 paket kecil sabu, 2 paket besar sabu, dan 7 pil ineks. Petugas awalnya mendatangi sejumlah pelajar yang berkumpul di daerah Kota Bengkulu.
Diketahui, sekolah tatap muka di Bengkulu ditiadakan semenjak terjadi pandemi COVID-19. Namun para pelajar tampak berkumpul di Jalan Indra Giri Padang Harapan, Kota Bengkulu.
Namun saat didatangi para pelajar tersebut berlarian. Kondisi ini memicu kecurigaan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat tim yustisi sedang memeriksa pelajar yang sedang berkumpul, salah satu anggota kita ada yang melihat pelajar naik motor tidak menggunakan masker, saat disetop dan ditanyakan masker, pelajar ini gugup. Dan saat akan diperiksa tasnya, pelajar ini mencoba kabur dan ditangkap," ujar Kasatpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Anizar, saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
![]() |
Murlin menjelaskan saat diperiksa tas milik pelajar berinisial DTS (17), ditemukan 22 paket kecil diduga sabu beserta 2 paket besar dan 7 butir pil ekstasi beserta timbangan digital. Melihat penemuan ini, Tim Satgas COVID-19 langsung memanggil Satres Narkoba Polda Bengkulu.
"Kita kaget pelajar sekolah menengah atas membawa barang-barang yang dilarang dan berbahaya tersebut," jelas Murlin.
Sedangkan 35 orang pelajar lainnya dihukum push up karena telah dianggap melanggar protokol kesehatan. Petugas pun berkoordinasi dengan pihak sekolah dengan mencukur rambut pelajar yang rambutnya gondrong.
Sementara pihak Polda Bengkulu melakukan tes urine kepada para pelajar akibat ditemukannya paket narkoba tersebut. Selain itu, petugas memberi edukasi kepada para pelajar untuk tidak berkumpul saat pandemi berlangsung.
Sedangkan pelajar DTS diamankan pihak Satuan Narkoba Polda Bengkulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(jbr/jbr)