Pasangan Kumpul Kebo di Aceh Ditangkap Polisi, Diduga Sempat Pesta Sabu

Pasangan Kumpul Kebo di Aceh Ditangkap Polisi, Diduga Sempat Pesta Sabu

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 11 Jan 2021 11:44 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Banda Aceh -

Seorang oknum PNS di Aceh berinisial AA (37) ditangkap polisi karena diduga menggelar pesta sabu bareng seorang perempuan, YY (43). Keduanya juga disebut sempat tinggal serumah.

"Mereka kita tangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat Kecaman Peukan Bada, Aceh Besar yang curiga ada pasangan nonmuhrim tinggal serumah," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Raja Harahap, kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

Usai mendapat laporan, polisi datang ke lokasi dan melakukan penggerebekan pada Jumat (8/1) malam. Di sana, polisi menemukan alat isap sabu, sabu sisa seberat 0,11 gram dan ganja 14,77 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan, AA dan YY mengaku mengonsumsi sabu pada Kamis (7/1). Sementara, ganja yang dibeli seharga Rp 30 ribu belum sempat digunakan.

"Sabu itu dibeli dari FL seharga Rp 200 ribu dan ganja dibeli dari AG (40). FL dan AG kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang," jelas Raja.

ADVERTISEMENT

Polisi menjerat AA dan YY dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads