Dalam memutuskan PSBB transisi, Anies juga mengeluarkan Perarutan Gubernur. Dilihat detikcom, Sabtu (9/1/2021), pemberlakuan PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Aturan tersebut ditandatangani Anies pada 7 Januari 2020.
Pada Pasal 35 ayat 1 tertulis:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Gubernur dapat memberlakukan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
Selain PSBB, Pergub tersebut juga mengatur soal PSBB Masa Transisi. Seperti dalam pasal 39 ayat 1. Aturan itu tertulis:
(1) Dalam upaya menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif, diberlakukan Masa Transisi.
Saat ini, Anies telah menerapkan kebijakan menarik rem darurat dan menetapkan status PSBB di Jakarta. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Aturan itu ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021.
Dalam Kepgub tersebut, Anies menulis PSBB ketat dilakukan pada 11 sampai 25 Januari 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2020 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," tulis Anies.
(man/jbr)