Anies Tarik Rem Darurat Akibat Kasus COVID-19 di Jakarta Makin Gawat

Round-Up

Anies Tarik Rem Darurat Akibat Kasus COVID-19 di Jakarta Makin Gawat

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 10 Jan 2021 06:52 WIB

Ini Alasan Penerapan PSBB Ketat

Anies kemudian memaparkan sejumlah alasan di balik keputusan penerapan PSBB ketat ini. Kasus COVID-19 di Jakarta harus dikendalikan karena berkaitan dengan daya tampung rumah sakit dan jumlah tenaga kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya, mengapa pembatasan diperlukan? Karena, kecepatan pemerintah menambah kapasitas fasilitas kesehatan tidak boleh lebih lambat daripada kecepatan penambahan kasus. Dan setiap penambahan kapasitas tempat tidur membutuhkan penambahan tenaga kesehatan, penambahan peralatan dan obat-obatan," kata Anies dalam keterangan tertulis di situs Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

Anies menjelaskan PSBB ketat diberlakukan selama dua pekan ke depan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Keputusan ini secara regulasi dia tuangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

Anies menjelaskan, keputusan kembali memperketat PSBB ketat dilatarbelakangi situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan. Saat ini DKI Jakarta menurutnya sedang berada di titik kasus aktif tertinggi yakni di angka 17.383.

Kasus aktif sendiri adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri.

Kantor WFH 75 Persen, Mal Tutup Pukul 19.00 WIB

Sektor perkantoran atau tempat kerja dibatasi 75 persen work from home (WFH). Sisanya dapat bisa bekerja dari kantor atau work from office (WFO)

Keputusan ini secara regulasi dituangkan Anies dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. PSBB ketat dari 11 hingga 25 Januari 2021 ini sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.

"Ini prinsip-prinsip utamanya. Tempat kerja akan melakukan pembatasan 75 persen itu bekerja di rumah," kata Anies dalam jumpa pers yang disiarkan langsung di YouTube, Sabtu (9/1/2021).

Aturan tersebut berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD, juga perkantoran instansi pemerintah.

"Lalu yang kedua belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh," ujar Anies.

Sementara itu, lanjut Anies, sektor-sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, hingga perbankan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads