Anies Tarik Rem Darurat Akibat Kasus COVID-19 di Jakarta Makin Gawat

Round-Up

Anies Tarik Rem Darurat Akibat Kasus COVID-19 di Jakarta Makin Gawat

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 10 Jan 2021 06:52 WIB
Jakarta -

Kasus aktif virus Corona (COVID-19) di Jakarta saat ini menyentuh angka tertinggi semenjak awal pandemi pada Maret 2020 silam. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat demi menekan laju penularan COVID-19.

Pada Jumat (8/1/2021), kasus harian Corona di DKI kembali memecahkan rekor. Hari itu, ada tambahan 2.959 kasus baru COVID-19.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia menjelaskan tambahan nyaris 3 ribu kasus Corona ini karena akumulasi data.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwi merinci penambahan kasus Corona di DKI paling banyak berasal dari Jakarta Timur sebanyak 625 kasus, Jakarta Selatan 548, dan Jakarta Barat 436 kasus. Kemudian Jakarta Utara 356, Jakarta Pusat 245, dan Kepulauan Seribu 9 kasus.

Selain itu, ada penambahan kasus dari luar Jakarta yang masuk ke data DKI. Penambahan itu sebanyak 268 kasus alamat terdaftar, dan 472 tidak dilaporkan alamat pasiennya.

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti kondisi itu, Anies kemudian kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Ibu Kota selama dua minggu ke depan.

Anies menyampaikan kebijakan itu dalam video yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta. Berikut poin-poin penjelasan Anies:

Anies Ungkap Ada 17 Ribu Kasus Aktif Corona di Jakarta

Anies menyebut Jakarta kini memiliki kasus aktif tertinggi sejak awal pandemi pada Maret 2020. Kondisi ini membuat Pemprov DKI memutuskan menerapkan lagi PSBB ketat.

"Kasus aktif di Jakarta tertinggi dalam masa pandemi Jakarta dalam 9 bulan lebih. Angka 17 ribu adalah angka tertinggi yang pernah kita miliki," ucap Anies dalam siaran di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

"Apa kasus aktif, jumlah orang yang dites positif, belum dinyatakan negatif, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan atau isolasi mandiri. Di Jakarta, kasus aktif ada 17.382," sambungnya.

Jumlah kasus aktif di Jakarta penting untuk diketahui oleh pemerintah sebagai dasar pengambilan kebijakan penanganan kasus COVID-19. Bagi Anies, pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah banyak belajar selama masa pandemi. Sehingga, bisa mengetahui pola dan penanganan.

Anies menyebut saat ini Jakarta sudah memiliki sistem informasi yang memadai terkait Corona.

Jakarta PSBB Ketat 11-25 Januari 2021

Anies lalu memutuskan menerapkan PSBB ketat mulai 11-25 Januari 2021. Keputusan pemberlakuan PSBB ketat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. PSBB ini juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat.

Anies mengatakan keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.

Dia mengungkap, pada saat pemberlakuan PSBB ketat pada September 2020 lalu, kasus aktif COVID-19 di DKI Jakarta dapat diturunkan secara signifikan. Saat itu terjadi lonjakan kasus setelah ada libur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan Agustus 2020.

Libur panjang kerap menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus Corona. Terlebih, pada Desember 2020, terdapat libur panjang Natal dan Tahun Baru. Kondisi ini memicu terjadinya kenaikan kasus aktif dan berpotensi mendekati ambang batas kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit.

10 Aktivitas yang Dibatasi Saat PSBB Ketat

Ada 10 aktivitas yang diatur dengan syarat pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Aktivitas tersebut dari mulai tempat kerja, tempat ibadah, hingga transportasi umum.

1. Tempat kerja atau perkantoran pemerintah, BUMN, BUMD, maupun swasta melakukan 75% Work From Home (WFH);
2. Kegiatan sektor esensial seperti sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional. Selain itu pasar, swalayan, supermarket bisa bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
3. Kegiatan konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
4. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
5. Kegiatan restoran hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;
6. Kegiatan pusat perbelanjaan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB;
7. Kegiatan peribadatan tetap diberi batasan kapasitas 50%;
8. Kegiatan fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan;
9. Kegiatan area publik di fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
10. Kegiatan pada moda transportasi: kendaraan umum maksimal 50%, dan ojek online/pangkalan dibolehkan dengan syarat penerapan protokol kesehatan.

PSBB Ketat sebagai Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat

Anies menyebut, langkah itu adalah tindak lanjut dari arahan dari pemerintah pusat. Anies menyebut langsung kebijakan itu adalah tindak lanjut dari arahan Ketua Komite Penanganan COVID-19 Airlangga Hartanto.

"Pada Rabu 6 Januari 2021, Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Bapak Airlangga Hartanto mengumumkan pengendalian mobilitas di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta," ucap Anies seperti dilihat detikcom, Sabtu (9/1/2021).

"Karena itu, sebagai tindak lanjut, kami sampaikan langkah-langkah di Jakarta," ujarnya.

Menurut Anies, kebijakan pengetatan oleh pemerintah pusat merupakan kebijakan yang membantu menekan penularan. Sebab, kebijakan itu adalah kebijakan integrasi antar wilayah.

Anies berharap, kebijakan pengetatan PSBB di Jakarta selama dua pekan akan bisa menurunkan kasus menjadi sangat rendah.

PSBB Ketat Bisa Diperpanjang Jika Corona Tak Turun

Masa pengetatan bisa diperpanjang jika kasus COVID-19 tidak kunjung turun.

"(PSBB ketat) kita lakukan dua pekan ke depan. Kalau berhasil maka tidak harus perpanjang, jika tidak, harus perpanjang supaya (kasus Corona) benar-benar tuntas," kata Anies dalam video pernyataannya yang diunggah di YouTube, Sabtu (9/1/2021).

Anies menilai pengetatan PSBB bisa menurunkan kasus aktif virus Corona. Kejadian itu pernah terjadi saat Jakarta menarik rem darurat pertama pada September 2020.

"Di bulan September, terjadi pengetatan yang sebelumnya kurva naik, ketika pengetatan, dia mendatar, bahkan menurun. Penurunan sampai 50 persen dari 13 ribu, menurun hingga 6 ribu kasus aktif di Jakarta," ucapnya.

Saat itu, menurut Anies, kasus kembali melonjak karena ada libur panjang. Hingga, kasus aktif di Jakarta sampai 17 ribu kasus.

Pada Januari 2021, tidak ada liburan panjang. Sehingga, menurut Anies, kenaikan kasus bisa dikendalikan.

Ini Alasan Penerapan PSBB Ketat

Anies kemudian memaparkan sejumlah alasan di balik keputusan penerapan PSBB ketat ini. Kasus COVID-19 di Jakarta harus dikendalikan karena berkaitan dengan daya tampung rumah sakit dan jumlah tenaga kesehatan.

"Sebenarnya, mengapa pembatasan diperlukan? Karena, kecepatan pemerintah menambah kapasitas fasilitas kesehatan tidak boleh lebih lambat daripada kecepatan penambahan kasus. Dan setiap penambahan kapasitas tempat tidur membutuhkan penambahan tenaga kesehatan, penambahan peralatan dan obat-obatan," kata Anies dalam keterangan tertulis di situs Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

Anies menjelaskan PSBB ketat diberlakukan selama dua pekan ke depan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Keputusan ini secara regulasi dia tuangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Anies menjelaskan, keputusan kembali memperketat PSBB ketat dilatarbelakangi situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan. Saat ini DKI Jakarta menurutnya sedang berada di titik kasus aktif tertinggi yakni di angka 17.383.

Kasus aktif sendiri adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri.

Kantor WFH 75 Persen, Mal Tutup Pukul 19.00 WIB

Sektor perkantoran atau tempat kerja dibatasi 75 persen work from home (WFH). Sisanya dapat bisa bekerja dari kantor atau work from office (WFO)

Keputusan ini secara regulasi dituangkan Anies dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. PSBB ketat dari 11 hingga 25 Januari 2021 ini sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.

"Ini prinsip-prinsip utamanya. Tempat kerja akan melakukan pembatasan 75 persen itu bekerja di rumah," kata Anies dalam jumpa pers yang disiarkan langsung di YouTube, Sabtu (9/1/2021).

Aturan tersebut berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD, juga perkantoran instansi pemerintah.

"Lalu yang kedua belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh," ujar Anies.

Sementara itu, lanjut Anies, sektor-sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, hingga perbankan.

"Pusat perbelanjaan itu dilanjutkan untuk bisa berkegiatan, tapi sampai pukul 19.00 WIB," jelas Anies.

Beberkan Lonjakan Kasus Corona Usai Libur Panjang

Anies menyebut beberapa kali Jakarta mengalami lonjakan jumlah kasus setelah libur panjang.

Awalnya, Anies Baswedan menyampaikan perjalanan PSBB di Jakarta yang dimulai sejak pertengahan April 2020. Menurut Anies, setelah PSBB diterapkan, penambahan kasus harian COVID melandai.

Kemudian, pada Juni 2020, keluar kebijakan PSBB masa transisi. Saat itu, kasus sudah mulai naik.

"Bulan Juni melakukan yang disebut PSBB transisi, mulai ada pelonggaran dan kasus bergerak naik. Saat itu, kita masih imbangi dengan fasilitas perawatan, fasilitas isolasi," kata Anies.

Menurut Anies, lonjakan signifikan terjadi pada Agustus 2020. Ada dua kali libur panjang yang berakibat kasus melonjak naik.

Dua minggu setelah liburan panjang, pada periode 30 Agustus sampai 11 September 2020, kasus aktif COVID-19 naik hampir 50 persen. Alasan itu yang dijadikan Anies menarik rem darurat pertama.

Anies menyebut kebijakan itu berhasil. Meski sempat ada perdebatan dengan kebijakan tersebut.

Anies juga sempat menyinggung soal adanya aksi demonstrasi di Jakarta. Namun aksi tersebut tidak membuat kenaikan kasus Corona secara signifikan.

Kemudian Anies kembali memberlakukan PSBB transisi. Namun kasus kembali naik karena ada libur panjang.

"Setelah libur 28 Oktober sampai 2 November, 10-14 hari kemudian, (kasus) melonjak. Dan klaster penularan terbesar adalah klaster keluarga, ada 40 persen dari kasus adalah klaster keluarga," katanya.

Kemudian Anies menyinggung soal liburan panjang Natal dan tahun baru, sehingga perlu ada antisipasi agar kasus tidak kembali melonjak.

Karena itu, saat ini Anies mengeluarkan pengetatan PSBB. Diharap, kasus penyebaran virus Corona bisa teratasi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads