Isitlah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tak dipakai oleh pemerintah untuk menggambarkan tingkat kekhawatiran Pemerintah atas melonjaknya kasus Corona di Tanah Air, khususnya Jawa dan Bali saat ini. Pemerintah lantas menjelaskan beda makna PSBB dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), istilah baru yang dibuat pemerintah.
Istilah PSBB dinilai mengesankan pembatasan diterapkan secara masif di pulau Jawa dan Bali. Padahal tak semua wilayah di dua pulau ini yang dikenai kebijakan pembatasan kegiatan.
"Itu kan sangat tergantung dari, kalau PSBB nanti kesannya skalanya masif seluruh Jawa dan Bali, padahal kan tidak," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito menuturkan PPKM tak bersifat masif karena pembatasan hanya berlaku di beberapa wilayah yang pergerakan COVID-nya mengkhawatirkan, seperti tingkat keterisian tempat tidur pasien hingga tingkat kasus sembuhan yang di bawah rata-rata nasional.
Baca juga: Daftar 20 Daerah di Jabar yang Terapkan PPKM |
![]() |
"Di Jawa itu yang saya sebutkan tadi tempat-tempatnya. Yang lain-lain ditentukan oleh kepala daerahnya menurut data dari daerah masing-masing, mereka kan punya satgas juga," ujar Tito.
Seperti diketahui, Tito telah menginstruksikan para gubernur dan bupati/walikota terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah disampaikan pemerintah kemarin, Kamis (7/1). Instruksi ini terkhusus ditujukan kepada gubernur di 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 ini diteken Tito pada Rabu (6/1/2021) dan dipublikasikan, Kamis (7/1/2021). Selain gubernur, intruksi ini juga ditujukan terkhusus pada bupati/walikota di beberapa wilayah di Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya; Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan; Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Rayam Surakarta dan sekitarnya; Daerah Istimewa Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo; Jawa Timur: Surabaya Raya dan Malang Raya; dan terakhir Bali: Kota Denpasar dan sekitarnya.
Untuk diketahui, pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait penanganan COVID-19 di Indonesia, yaitu pembatasan kegiatan masyarakat di sebagian daerah di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan pembatasan baru menyusul kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia ini diumumkan oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers pada Rabu (6/1). Airlangga menegaskan kebijakan pembatasan ini bukan merupakan pelarangan.
"Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan," kata Airlangga.