Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari 11 sampai 25 Januari 2021. Masa pengetatan bisa diperpanjang jika kasus COVID-19 tidak kunjung turun.
"(PSBB ketat) kita lakukan dua pekan ke depan. Kalau berhasil, tidak harus perpanjang. Jika tidak, harus perpanjang supaya (kasus Corona) benar-benar tuntas," kata Anies dalam video pernyataannya yang diunggah di YouTube, Sabtu (9/1/2021).
Anies menilai pengetatan PSBB bisa menurunkan kasus aktif virus Corona. Hal itu pernah terjadi saat Jakarta menarik rem darurat pertama pada September 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di bulan September, terjadi pengetatan yang sebelumnya kurva naik, ketika pengetatan, dia mendatar, bahkan menurun. Penurunan sampai 50 persen dari 13 ribu, menurun hingga 6.000 kasus aktif di Jakarta," ucapnya.
Saat itu, menurut Anies, kasus kembali melonjak karena ada libur panjang hingga kasus aktif di Jakarta sampai 17 ribu kasus.
"Kita sesungguhnya tuntaskan sampai serendah mungkin (saat September), tapi ada liburan, setelah liburan berubah. Yang kita berharap turun, setelah liburan menjadi naik. Sekarang ini, kita berada di bulan Januari yang sedang di puncak-puncaknya," katanya.
Pada Januari 2021, tidak ada liburan panjang, sehingga, menurut Anies, kenaikan kasus bisa dikendalikan.
"Kita sedang melakukan PSBB, kita berharap, seperti tadi, ini mulai melandai, kemudian, setelah melandai turun, turun. Kita harapkan tuntas. Pada saat ini, tidak menyaksikan ada libur panjang," ujarnya.
Tonton video 'Anies Klaim PSBB Ketat Efektif Turunkan Kasus Covid-19':