Meski begitu, Hariadi mengaku tetap memberikan apresiasi kepada Komnas HAM. Hal ini karena Komnas HAM telah memberikan respon cepat dalam melakukan penyelidikan.
"Mengapresiasi atas respon cepat Komnas HAM RI, yang sejak hari-hari pertama peristiwa langsung menurunkan tim penyelidikan atas peristiwa tragedi tersebut," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam peristiwa tewasnya 4 laskar FPI. Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
"Rekomendasinya. Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan tim penyidik, Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut. Yang pertama, peristiwa tewasnya 4 orang anggora laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (8/11/2020).
"Jadi ini tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme dengan pengadilan pidana," imbuhnya.
(dwia/rfs)