Pengacara Bantah Nurhadi Terima Cek Rp 15 M dari Hiendra Soenjoto

Pengacara Bantah Nurhadi Terima Cek Rp 15 M dari Hiendra Soenjoto

Zunita Putri - detikNews
Sabtu, 09 Jan 2021 00:07 WIB
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali diperiksa penyidik KPK. Nurhadi menjadi tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
Foto: Nurhadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), M Rudjito membantah keterangan saksi dari jaksa KPK bernama Iwan Liman yang menyebut Nurhadi menerima cek Rp 15 miliar dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto. Rudjito bicara kejanggalan di kesaksian Iwan.

"Ya itu nanti kita akan kroscek kepada Hiendra Soenjoto apakah peruntukkannya seperti itu, itu yang pertama," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

Rudjito juga mempertanyakan keaslian chat yang ditunjukkan jaksa KPK dari Iwan Liman. Dimana chat itulah yang menampilkan percakapan Rezky dengan Hiendra soal pencairan cek Rp 15 miliar untuk Nurhadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kedua, chatnya asalnya kalau nggak salah dari BlackBerry Messenger, tapi Rezky kan sudah tidak memakai Blackberry Messenger. Nanti kita uji saja ketika Hiendra diperiksa sebagai saksi. Saya kira kuncinya di situ, kuncinya di Hiendra," kata Rudjito.

Sebelumnya dalam sidang Iwan menceritakan tentang Rezky yang sering meminjam duit ke Iwan. Singkat cerita, Iwan mengaku pernah menagih uang Rp 10 miliar yang pernah dipinjam Rezky dengan jaminan cek Rp 30 miliar milik Hiendra Soenjoto, dari situlah Rezky menunjukkan chat antara Rezky dan Hiendra.

ADVERTISEMENT

Dalam chat itu, Rezky meminta Iwan bersabar karena Rezky akan membayar Iwan setelah Hiendra memberikan uang Rp 15 miliar ke Nurhadi.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

"Itu berarti 2 bulan sudah lewat dari janjikan permasalahan uang Rp 10 miliar, karena saya nagih untuk meminta Rp 10 miliar dikembalikan, atau saya cairkan cek Rp 30 miliar yang ada di saya, maka Saudara Rezky Herbiyono berusaha menenangkan saya, bahwa ada pembayaran khusus dari Hiendra Soenjoto kepada Bapak Nurhadi sebesar Rp 15 miliar yang akan dibayarkan melalui cek Bank BNI," ungkap Iwan.

Berikut chat Rezky dan Hiendra yang didapat Iwan dari Rezky dan dibacakan jaksa KPK dalam sidang:

Rezky: Pak maaf ceknya salah, Oktober terlalu lama bisa diganti baru bikin 19 November saja kalau bisa hari ini ya pak. Soalnya Babeh (Nurhadi) nggak mau soalnya terlalu lama

Hiendra: Aduh mas kantor tutup semua mas? kalau saya coret gimana mas

Rezky: Kalau coret sama stempel ya Pak, masalahnya Babeh (Nurhadi) paham kalau coret kurang stempel sama aja ada coretan.

"Chat itu dikirim ke Saudara karena Saudara nagih utang?" tanya jaksa KPK.

"Benar. Atas Rp 15 miliar, Rp 10 miliar itu pembayaran utang. Atas Rp 5 miliar itu kesepakatan maka dibagi 70, 30," tutur Iwan.

Halaman 2 dari 2
(zap/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads