Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil investigasinya dan menemukan adanya pelanggaran HAM terkait tewasnya 4 laskar FPI. Komnas HAM menilai tidak perlu melibatkan Mahkamah Internasional dalam penyelesaian kasus ini.
"Bahkan ada yang mau mengundang Mahkamah Internasional itu tentu saja tidak dalam konteks hukum yang ada sekarang," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2020).
Taufan menyebut lembaga internasional percaya pada hasil investigasi Komnas HAM. Sebab, Komnas HAM bagian dari jejaring lembaga penegak HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena Komnas HAM merupakan bagian dari Global Alliance untuk National Human Rights Institution," lanjutnya.
Selain itu, Taufan menyebut Komnas HAM memiliki akreditasi yang mentereng untuk melakukan penyidikan hingga pemantauan. Jadi, kata Taufan, tak perlu ada spekulasi ke depannya soal tewasnya laskar FPI.
"Jadi kalau lembaga Komnas Indonesia ini akreditasnya 'A' membuat satu kajian, penyidikan, pemantauan insyaallah mereka percaya nggak perlu kita spekulasi nanti lagi," jelas Taufan.
Hasil investigasi Komnas HAM soal tewasnya laskar FPI pun sudah cukup. Komnas HAM menegaskan bahwa tidak diperlukan lagi Mahkamah Internasional untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
"Saya harap setelah ini tidak ada lagi spekulasi, apa pun hoax ya yang beredar kemudian tidak membuat masyarakat bingung," ujar Taufan.
"Keterangan tadi mudah-mudahan cukup jelas, clear semua, fakta-faktanya dipaparkan," lanjutnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: