Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut tewasnya 4 orang laskar FPI sebagai pelanggaran HAM. Partai NasDem mendesak polisi mendalami hasil temuan investigasi Komnas HAM tersebut.
"Temuan Komnas HAM sebenarnya masih selaras dengan rekonstruksi yang dilakukan pihak Kepolisian. Namun khusus untuk penembakan 4 orang di dalam mobil mesti didalami oleh pihak kepolisian dengan penyelidikan lanjutan mengenai bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi dengan menggunakan metode scientific investigation," kata Ketua DPP NasDem Taufik Basari kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan hasil investigasi Komnas HAM adalah dokumen hukum. Sebab, menurutnya, Komnas HAM ialah lembaga yang bekerja berdasarkan undang-undang (UU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil investigasi Komnas HAM merupakan dokumen hukum yang harus ditindaklanjuti karena Komnas HAM adalah lembaga negara yang bekerja berdasarkan UU," kata Taufik.
Karena itu, Taufik meminta polisi melakukan penyelidikan lanjutan terkait tewasnya 4 laskar FPI yang disebut sebagai pelanggaran HAM. Mulai dari posisi lubang peluru di tubuh 4 korban hingga kebenaran mengenai adanya perlawanan yang dilakukan para laskar FPI itu.
"Pihak kepolisian harus melakukan pengujian lanjutan dengan mengkaji hasil otopsi terhadap tubuh 4 korban dan mengkaji hasil uji balistik untuk memastikan beberapa hal," ujarnya.
"Antara lain, satu, posisi lubang peluru di tubuh 4 korban. Dua, letak sisa tembakan yang menembus di dalam mobil jika ada. Tiga, jarak dan posisi tembakan. Empat, dalam keadaan bagaimana penembakan di mobil tersebut dilakukan. Lima, apakah benar ada perlawanan dari korban sehingga harus dilakukan penembakan. Enam, dari senjata siapa penembakan di dalam mobil tersebut dilakukan. Tujuh, siapa saja nama personel Polri yang terlibat dalam peristiwa tersebut," sambungnya.
Selain itu, Taufik berharap koordinasi antara pihak kepolisian dan Komnas HAM dapat berjalan baik. Hal ini, menurutnya, diperlukan guna memastikan tuntasnya kejadian penembakan tersebut.
"Saya berharap koordinasi antara pihak kepolisian dengan Komnas HAM dapat berjalan dengan baik demi memastikan terang dan jelasnya peristiwa ini," ucapnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Seperti diketahui, Komnas HAM mengungkap hasil investigasi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI pada 27 November 2020. Komnas HAM menyatakan tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Dalam temuan Komnas HAM, memang ada peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq oleh polisi pada saat itu. Dalam proses itu, ada 6 orang laskar FPI yang tewas dalam 2 konteks.
"Terdapat 6 orang meninggal dunia dalam 2 konteks peristiwa yang berbeda," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers pada Jumat (8/1).
Konteks yang pertama terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Dua orang laskar FPI tewas dalam momen peristiwa ini.
Konteks peristiwa yang kedua terjadi setelah Km 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.
"Sedangkan terkait peristiwa Km 50 ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM," kata Choirul Anam.