Komnas HAM mengungkapkan hasil analisis psikologi forensik terhadap rekaman suara (voice note) laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat kontak tembak dengan polisi di Tol Cikampek. Berdasarkan hasil analisis psikologi forensik, karakter dasar pembicara dalam voice note bertahan dan melawan.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam awalnya menjelaskan metode analisis psikologi forensik yang dilakukan. Salah satu metodenya adalah mendengarkan voice note.
"Yang berikutnya adalah psikologi forensik. Psikologi forensik memberikan pandangannya, antara lain, ini metodenya ya, dengan mendengarkan voice note. Terus melihat foto korban, terus juga melihat foto-foto saksi, mendengarkan penjelasan kesaksian," kata Choirul dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami jelaskan kesaksiannya, dan beliau juga bilang, 'ini sayangnya dia tidak bisa wawancara langsung'. Jadi tanpa mendengarkan wawancara secara langsung ini, antara lain memberikan pandangan bahwa tidak terdapat beban dalam pembicaraan oleh pembicara," imbuhnya.
Choirul menjelaskan hasil analisis psikologi menyatakan pembicara dalam voice note tidak memiliki beban. Atau, sebut Choirul, tidak memiliki ketakutan.
"Jadi dalam pembicaraan voice note itu tidak ada beban. Kalau ada ini bebannya, apa namanya, ketakutan dan sebagainya, nggak, tidak ada beban katanya dalam pembicaraan tersebut oleh pembicara dalam voice note. Terdapat base line persiapan untuk bertahan dan melawan. Jadi karakter dasar dari pembicaraan tersebut adalah base line-nya bertahan dan melawan. Nah itu yang inti dari penjelasan," terangnya.
Sekadar informasi, dalam menginvestigasi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI, Komnas HAM meminta dan menerima sejumlah barang bukti, baik dari pihak FPI maupun polisi. Salah satu barang bukti yang didapat dari FPI adalah voice note sejumlah 105 percakapan.
Sedangkan dari polisi, Komnas HAM mendapatkan voice note yang diperoleh dari HP (handphone) laskar FPI sejumlah 172 rekaman dan 191 transkripnya.
(zak/fjp)