Polsek Kebayoran Lama mengungkap kasus pencurian motor bermodus lowongan kerja di wilayah Jakarta Selatan dan Tangerang. Sasaran para pelaku rata-rata driver ojek online (ojol).
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta mengatakan, pihaknya mengamankan dua pelaku terkait kasus itu yakni SR (54) sebagai pemetik dan SU sebagai penadah.
"Kita telah mengamankan 1 orang pelaku dari beberapa LP yang dikirim ke kita kemudian dikembangkan dan ditangkap satu penadah dari hasil kejahatan tersebut. Pelaku berinisial SR alias Y dan dikembangkan penadahnya SU," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta di Polsek Kebayoran Lama, Jaksel, Jumat (9/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra menjelaskan SR melancarkan aksinya sebanyak 11 kali sejak 2019 hingga Desember 2020. Kemudian, Polisi membekuk keduanya di Karawang, Jawa Barat.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku selama setahun ini, 2019 sampai 2020, pelaku sudah melakukan aksinya 11 kali, 10 di Jaksel (rinciannya) 7 di Kebayoran Lama, 3 di Tebet (lalu) 1 di Tangerang. Kita nangkapnya di daerah Kawarang," ucapnya.
Modus SR adalah dengan menawarkan lowongan pekerjaan sebagai sopir pribadi. Ia mencari korban di tempat ojol mangkal.
"Berdasarkan keterangan pelaku itu nyamperin korban di tempat peristirahatan sopir ataupun di tempat ojol yang sedang nunggu penumpang. Modusnya pelaku memberikan atau menawarkan kepada korban suatu pekerjaan sopir pribadi. Ada yang langsung dibawa ke tempat kerja, ada yang besok janjian berdasarkan keterangan dari pelaku," terangnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Setelah berhasil membujuk korban, SR kemudian mengajak pelaku naik motor korban dengan alasan ingin menunjukkan tempat kerja yang dimaksud. SR kemudian berpura-pura meminjam motor korban dengan berbagai alasan.
"Setelah sampai di tempat kerja yang ditunjukkan, pelaku pura-pura untuk beli rokok atau fotocopy. Kemudian meminjam motor lalu motor tersebut setelah dipinjamkan di bawa kabur sampai tidak dikembalikan," ucapnya.
Motor hasil curian SR ini kemudian dijual kepada SU di daerah Karawang, Jawa Barat. Atas kasus ini polisi mengamankan 6 unit motor yang dicuri oleh pelaku beserta alat bukti lainnya.
"Kemudian kita bisa amankan barang bukti 6 kendaraan roda dua berikut juga dengan handphone maupun seragam yang selalu digunakan dalam aksinya," jelasnya.
Kini keduanya ditahan di Polsek Kebayoran Lama. Kedua tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.