PPKM Rutin Dievaluasi, Mendagri: Kalau Ada Klaster Kantor, WFH Bisa 100%

PPKM Rutin Dievaluasi, Mendagri: Kalau Ada Klaster Kantor, WFH Bisa 100%

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Jumat, 08 Jan 2021 11:07 WIB
Mendagri Tito Karnavian (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Mendagri Tito Karnavian (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan ada evaluasi harian-mingguan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tito menyebut nantinya kebijakan work from home (WFH) 75% bisa meningkat menjadi 100% jika ada klaster Corona di perkantoran.

"Kita akan lakukan evaluasi harian. Evaluasi harian, evaluasi mingguan. Evaluasi harian-mingguan ini kita lihat, kalau sekarang kan 75% working from home, masih terjadi dan klasternya di mana, klasternya kantor, bisa 100%," kata Tito di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

Tito mengatakan, apabila klaster kantor meningkat, kebijakan WFH bisa berubah menjadi 100%. Selain itu, sektor lain bisa diperketat berdasarkan hasil evaluasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau problemnya dine in yang sekarang 25% dan itu dine in jadi penyumbang terpenting, utama, dine in bisa 100%," ujar Tito.

"Kalau itu kerumunannya apa, kegiatannya, itu jadi penyumbang, selama itu kita lihat penyumbang kenaikan itu akan ditekan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Selama PPKM ini, sebut Tito, pengetatan akan berlangsung lebih keras. Mantan Kapolri itu berharap kebijakan ini bisa menurunkan kurva penyebaran COVID-19.

"Ini kita harus melakukan langkah-langkah pengetatan yang lebih keras untuk menghilangkan interaksi sosial, kerumunan itu saya kira detail-detail sudah ada sambil membangun kapasitas. Tujuan kita adalah agar terjadi penurunan kurva. Jangan sampai melebihi kapasitas kesiapan kesehatan selama 14 hari, mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai 14 hari," ungkapnya.

Tito juga menjelaskan alasan pembatasan baru ini bukan bernama PSBB atau pembatasan sosial berskala besar yang sebelumnya sudah diterapkan. Selengkapnya di halaman berikutnya.

Tito menuturkan istilah 'PSBB' mengesankan pembatasan diterapkan secara masih di pulau Jawa dan Bali. Padahal, kebijakan pemerintah bukan demikian.

"Kalau PSBB nanti kesannya skala masif seluruh Jawa dan Bali. Padahal kan tidak. Di Jawa itu yang saya sebutkan tadi tempat-tempatnya. Yang lain-lain ditentukan oleh kepala daerahnya menurut data dari daerah masing-masing, mereka kan punya satgas juga," paparnya.

Sebelumnya, Tito menginstruksikan para gubernur dan bupati/walikota terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah disampaikan pemerintah kemarin. Instruksi ini terkhusus ditujukan kepada gubernur di 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 ini diteken Tito pada Rabu (6/1/2021) dan dipublikasikan hari ini, Kamis (7/1/2021). Selain gubernur, instruksi ini ditujukan terkhusus pada bupati/walikota di beberapa wilayah di Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya; Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan; Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta, dan sekitarnya; Daerah Istimewa Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo; Jawa Timur: Surabaya Raya dan Malang Raya; dan terakhir Bali: Kota Denpasar dan sekitarnya.

(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads