Suami dari Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf, direncanakan untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara suap yang menjerat Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Selain itu, adik Pinangki bernama Pungki Primarini akan didudukkan di kursi saksi juga.
"Iya mereka saksi untuk sidang Djoko Tjandra," ucap jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Muhammad Yusuf Putra kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Selain itu ada sejumlah saksi lainnya yang dipanggil yaitu Rahmat, Sugiarto, Beni Sastrawan, dan Dede Muryadi Sairih. Rahmat diketahui sebagai rekan dari Pinangki yang pernah bertemu juga dengan Djoko Tjandra, sedangkan Sugiarto diketahui sebagai sopir dari Pinangki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, dua nama terakhir yaitu Beni dan Dede adalah anak buah dari suami Pinangki. Selain itu jaksa juga kembali memanggil Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk dikonfrontasi dalam persidangan ini.
Dalam sidang ini, Djoko Tjandra duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberikan suap senilai USD 500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari. Uang itu diberikan dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, jaksa juga menyebut Djoko Tjandra melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Jaksa mengatakan Djoko Tjandra melakukan pemufakatan jahat karena menjanjikan pemberian uang USD 10 juta ke pejabat Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan fatwa MA.
Tonton video 'Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Dituntut 2,5 Tahun Bui':