Suami hingga Adik Pinangki akan Bersaksi di Sidang Djoko Tjandra

Suami hingga Adik Pinangki akan Bersaksi di Sidang Djoko Tjandra

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 07 Jan 2021 11:46 WIB
Pinangki Sirna Malasari kembali jalani sidang lanjutan terkait kasus suap Djoko Tjandra terkait fatwa MA. Ia tampak berbusana syari saat hadiri sidang itu.
Pinangki saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Suami dari Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf, direncanakan untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara suap yang menjerat Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Selain itu, adik Pinangki bernama Pungki Primarini akan didudukkan di kursi saksi juga.

"Iya mereka saksi untuk sidang Djoko Tjandra," ucap jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Muhammad Yusuf Putra kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).

Selain itu ada sejumlah saksi lainnya yang dipanggil yaitu Rahmat, Sugiarto, Beni Sastrawan, dan Dede Muryadi Sairih. Rahmat diketahui sebagai rekan dari Pinangki yang pernah bertemu juga dengan Djoko Tjandra, sedangkan Sugiarto diketahui sebagai sopir dari Pinangki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, dua nama terakhir yaitu Beni dan Dede adalah anak buah dari suami Pinangki. Selain itu jaksa juga kembali memanggil Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk dikonfrontasi dalam persidangan ini.

Dalam sidang ini, Djoko Tjandra duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberikan suap senilai USD 500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari. Uang itu diberikan dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

Selain itu, jaksa juga menyebut Djoko Tjandra melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Jaksa mengatakan Djoko Tjandra melakukan pemufakatan jahat karena menjanjikan pemberian uang USD 10 juta ke pejabat Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan fatwa MA.

Tonton video 'Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Dituntut 2,5 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads