Berkas P21, Kasus TPPU Rohadi Si PNS Tajir Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas P21, Kasus TPPU Rohadi Si PNS Tajir Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 07 Jan 2021 20:03 WIB
Rohadi
Rohadi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rohadi ke JPU KPK. Berkas perkara Rohadi akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor.

"Hari ini bertempat di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka Rohadi kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/1/2020).

"Sebelumnya berkas perkara dengan sangkaan gratifikasi dan TPPU telah dinyatakan lengkap (P21)," imbuh Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan Rohadi tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani masa pidana dalam perkara sebelumnya di dalam Lapas Klas 1A Sukamiskin. Menurut Ali, tim JPU KPK akan menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja.

"Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor," katanya.

ADVERTISEMENT

Ali menyebut selama proses penyidikan, penyidim telah memeriksa 314 saksi. Di antaranya pemilik tanah yang tanahnya dibeli Rohadi dari hasil korupsi.

Rohadi merupakan mantan panitera PN Jakarta Utara, dihukum 7 tahun penjara karena menerima suap terkait penanganan perkara Saipul Jamil. Namun Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Rohadi dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

Rohadi terbukti menerima suap senilai Rp 300 juta terkait penanganan perkara tersebut. Suap senilai Rp 50 juta untuk pengurusan majelis hakim dan Rp 250 juta untuk mengatur agar Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara.

Kemudian, Rohadi juga dijerat dengan sangkaan pidana gratifikasi dan pencucian uang.

(fas/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads