Dewas KPK Proses 15 Aduan soal Pelanggaran Etik, 4 Disidangkan

Dewas KPK Proses 15 Aduan soal Pelanggaran Etik, 4 Disidangkan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 07 Jan 2021 17:24 WIB
Dewas KPK saat jumpa pers (Foto: Farih/detikcom)
Foto: Dewas KPK saat jumpa pers (Foto: Farih/detikcom)
Jakarta -

Selama periode 2020, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memproses 15 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik. Empat di antaranya telah dibawa ke persidangan.

"Untuk tahun 2020 ini dewas itu menerima 15 dugaan pelanggaran kode etik," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho, dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).

Albertina menyebut dari 15 laporan itu, semuanya telah diselesaikan di tahun 2020. Di mana, kata dia, empat dibawa ke sidang etik karena cukup bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan yang 11 tidak dibawa ke sidang etik karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Albertina.

Dia menjelaskan sanksi dari empat orang yang diproses dalam sidang kode etik. Hukumannya mulai dari sanki teguran tertulis hingga sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat dari pegawai KPK.

Berikut rincian 4 berkas sidang etik dan putusan Dewas KPK:

ADVERTISEMENT

1. Ketua WP KPK Yudi Purnomo terkait pemberitaan Kompol Rosa Purba Bekti

Dalam kasus ini, Dewas KPK menyatakan Yudi Purnomo bersalah melanggar kode etik terkait pemberitaan soal penarikan kembali penyidik KPK Kompol Rosa Purba Bekti ke instansi asalnya yaitu Polri. Yudi sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK dikenai sanksi teguran tertulis.

2. Ketua KPK Firli Bahuri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertilis II terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Firli terbukti melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan.

3. Plt Dumas KPK Aprizal Terkait OTT Pejabat UNJ

Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Aprizal. Aprizal terbukti melanggar kode etik terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

4. Pengawal Tahanan Eks Menpora Imam Nahrowi

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat, yakni pemecatan, terhadap salah satu pegawai tidak tetap di KPK yang berada di Bidang Pengamanan dalam Biro Umum, dengan inisial TK. Pegawai itu terbukti melanggar karena menerima uang dari mantan Menpora Imam Nahrawi.

(fas/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads