Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait pembatasan baru kepada masyarakat di sejumlah provinsi di Jawa hingga Bali. Namun Melki meminta pembatasan baru ini perlu dibarengi dengan disiplin protokol kesehatan hingga pembatasan sampai ke komunitas.
"PSBB untuk Jawa dan Bali kami mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut selain untuk Jawa dan Bali perlu juga dilakukan oleh provinsi dan kabupaten kota lain di Indonesia yang juga masuk 4 kategori alasan PSBB," kata Melki kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).
4 kategori yang dimaksud, kata Melki, yakni tingkat kematian di atas 3%, tingkat positif di atas 14%, tingkat kesembuhan di bawah 82% dan keterisian tempat tidur ICU dan isolasi di atas 70%. Selain kriteria itu, Melki menyebut ada sejumlah kategori yang mungkin bisa ditambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu ada kategori tambahan untuk daerah yang tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan rumah sakit/puskesmas/klinik di wilayahnya banyak terkena COVID sebaiknya juga dilakukan PSBB," ucapnya.
Tak hanya itu, Melki meminta agar pembatasan baru ini juga dibarengi dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Masyarakat, menurutnya juga perlu diedukasi terkait penerapan pembatasan ini.
"Kebijakan PSBB penting untuk menekan penyebaran COVID-19 di daerah terdampak tinggi dan sekaligus secara pararel dilakukan operasi penegakan disiplin pelaksanan protokol kesehatan 3M oleh aparat penegak hukum Polri dan TNI dibantu aparat daerah. Masyarakat perlu terus menerus diedukasi dan diingatkan oleh semua tokoh agar secara sadar lakukan protokol kesehatan sejak dari dalam rumah," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Melki juga berharap pemerintah melihat trend penularan yang kini berkembang hingga ke basis komunitas hingga perumahan. Dia meminta adanya pembatasan sosial berskala kecil di RT untuk menangani klaster warga yang terkena COVID-19.
"Pembatasan sosial berskala kecil berbasis komunitas kecil RT-RT, dusun, kampung, kluster kantor, dan sebagainya. Perlu dibentuk satgas di level komunitas untuk bisa mengurus warga yang terkena COVID-19 kerjasama dengan tenaga kesehatan di level Puskesmas atau RS terdekat sebagai supervisor," imbuhnya.
Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan baru yang berlaku mulai 11 Januari 2020. Salah satunya tentang kapasitas kantor.
"Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat," kata Airlangga dalam jumpa pers seusai ratas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para gubernur, Rabu (6/1/2021).
Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, sementara tempat ibadah dibatasi kapasitas 50 persen. Jam operasional mal dan restoran juga diatur.
"Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan," paparnya.
Pembatasan ini berlaku di beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021.
Berikut daftar lengkap kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:
- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
- Kegiatan belajar-mengajar secara daring
- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.